JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mempersilakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberi sanksi bagi pegawai negeri sipil atau PNS yang tidak disiplin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan sanksi disiplin akan diberikan oleh PPK di lingkungan pemerintahannya.
“Saya sudah berkomunikasi dengan para pejabat pembina kepegawaian agar mengawasi para pegawai yang bolos maupun yang telat dihari pertama kembali masuk kerja," kata Asman dilansir Republika.co.id, Senin (3/7).
Menpan menyebut, bentuk sanksi hukuman disiplin beragam, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Masing-masing hukuman tergantung dari bobot pelanggaran disiplinnya.
Sebelumnya, Kemenpan RB meminta para kepala daerah mengawasi dan mengevalusi hari pertama masuk kerja pascacuti dan libur Lebaran 1438H. Sebab, menurutnya ASN memiliki waktu libut yang cutup panting selama Lebaran, yakni 10 hari.(rep)
BENGKALIS - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Bustami HY, mendampingi Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kapolres AKBP Hendra
BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng
BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad
BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara