• Home
  • Nasional
  • Kota Tangerang ikuti aturan PNS dilarang rapat di hotel

Kota Tangerang ikuti aturan PNS dilarang rapat di hotel

Minggu, 09 November 2014 18:22
BAGIKAN:
PESISIRONE GROUP/int
ilustrasi
PESISIRONE.com - Terkait surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang melarang PNS menyelenggarakan rapat atau melakukan kegiatan dinas di hotel, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku akan mengikuti aturan tersebut.

"Itu kan baru wacana, kita siap aja. Kalau saya sih, apapun yang jadi kebijakan pusat, kita harus ikuti," terang Arief, Minggu (09/11).

Pemkot Tangerang juga telah mempersiapkan hal tersebut, di antaranya menambah ruang-ruang rapat bagi pegawai di lingkungan Pemkot tangerang. "Kita sedang bangun dan tambah ruang rapat," tutur Arief.

Meski demikian, Arief meminta agar aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat jelas dan efektif. Pasalnya ada sejumlah program atau aturan yang membingungkan.

"Seperti e-KTP, sempat distop walaupun cuma satu bulan. Tapi kan kita jadi bertanya-tanya ini dilanjutkan atau enggak. Padahal program ini sudah menghabiskan Rp 5,6 triliun. Kita juga sudah bersusah payah ngumpulin orang dan lainnya," ujarnya.(mdc/pog)
BAGIKAN:
KOMENTAR