• Home
  • Nasional
  • Langkah Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara Diapresiasi

Langkah Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara Diapresiasi

Minggu, 14 Desember 2014 12:52
BAGIKAN:
JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo membubarkan 10 Lembaga Negara Non-Struktural dipandang sebagai sebuah langkah positif. Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin berharap langkah serupa dapat terus dilakukan oleh Presiden.

"Hal ini tentunya sangat posistif, karena wajah ketatanegaraaan  saat ini ibarat benang kusut di antara banyaknya lembaga-lembaga negara baik di bawah eksekutif atau yang disebut independen yang kewenangannya saling tumpang tindih satu sama lainnya," kata Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin melalui keterangan tertulis, Minggu (14/12/2014).

Semrawutnya tatanan lembaga negara ini, kata Andi, tentunya sangat tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga Negara. "Di satu sisi, banyaknya lembaga-lembaga Negara seperti itu justru cenderung mereduksi otoritas konstitusional," ujar Andi.

Presiden,lanjut dia, adalah pemegang kekuasaaan pemerintahan sekaligus penangungjawab pertama dan utama akan pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak-hak asasi manusia.hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 195 dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

"Oleh karenanya pembubaran berbagai lembaga-lembaga tersebut, bukan semata dilihat sebagai perampingan birokrasi atau penghematan anggaran, namun yang utama tanggungjawab akan pencapaian tujuan Negara menurut konstitusi bisa kembali kepada koridur konstitusionalnya," ucap Andi.

Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, Presiden pada 4 Desember 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural.

Ke-10 lembaga non-struktural yang dibubarkan itu adalah:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
3. Dewan Buku Nasional;
4. Komisi Hukum Nasional;
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
10. Dewan Gula Indonesia.

Baik tugas, dokumen maupun pegawai yang ada dalam lembaga tersebut akan dialihkan ke kementerian atau lembaga lain yang memiliki peran serupa.

sumber: Kompas
BAGIKAN:
KOMENTAR