• Home
  • Nasional
  • Menkes Tantang Pembuktian JKN Miskinkan Dokter

Menkes Tantang Pembuktian JKN Miskinkan Dokter

Kamis, 06 Februari 2014 08:05
BAGIKAN:
Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi
SEMARANG (POG) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mempersilakan pihak yang keberatan dengan penetapan tarif kapitasi dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dianggap memiskinkan dokter.

"Saya sering dihujat. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69/2013 itu (salah satunya mengatur tarif kapitasi dokter) memang tanggung jawab saya. Saya yang tanda tangan," katanya di Semarang, Rabu.

Hal itu diungkapkannya di sela 'Ramah Tamah dan Dialog Menteri Kesehatan RI dengan Jajaran Kesehatan di Jawa Tengah' yang digelar di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang.

Permenkes Nomor 69/2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Nafsiah mengaku bersedia merevisi permenkes tersebut, asalkan bisa membuktikan jika tarif biaya kapitasi yang diterima dokter, sebagaimana diatur dalam regulasi itu, memiskinkan dokter.

"Saya mau mengubah. Masih ada waktu. Buktikan pada saya, saudara (pihak yang keberatan, red.) mengutamakan pelayanan pada pasien, bukan kepentingan lain. Buktikan saya memiskinkan saudara," katanya.

Ia menjelaskan Permenkes Nomor 69/2013 tersebut dibuat demi kepentingan masyarakat luas, sehingga apabila sejak peraturan tersebut dibuat hingga menjadikan dokter miskin, silakan untuk membuktikannya.

Sebelumnya, banyak pihak yang mengeluhkan biaya kapitasi yang diterima dokter dalam sistem JKN, salah satunya sebagaimana disampaikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah.

"Nilai kapitasi pusat kesehatan masyarakat sekitar Rp3 ribu-Rp6 ribu memang sudah sesuai karena ada kenaikan dari sebelumnya sekitar seribu rupiah per pasien," kata Ketua IDI Jateng Joko Widiyarto.

Namun, kata dia, nilai kapitasi yang diterima dokter sejauh ini belum rasional dan masih rendah, yakni di kisaran Rp8 ribu-Rp10 ribu. Padahal, katanya, dokter masih harus menanggung biaya-biaya lainnya.

Nilai kapitasi dokter itu, kata Joko, sudah termasuk biaya pembayaran, antara lain apoteker, karyawan, listrik, air, dan praktik. "Sementara biaya atas risiko yang diterima dokter tidak diperhitungkan," katanya.

Sumber: Republika
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Serda Bandarudin Hadiri Rapat Koordinasi Penentuan Penerima BLT Dampak COVID-19 di Desa Pematang Duku

    BENGKALIS - Babinsa Koramil 01/Bkls Kodim 0303/Bengkalis, Serda Bandarudin Menghadiri dan Memonitor Kegiatan Musyawarah Desa tentang Validasi, Finalisasi dan

  • Porkab III 2020, KONI Kabupaten Bengkalis Gelar Sayembara Desain Maskot dan Logo

    BENGKALIS - Guna mensosialisasikan dan meningkatkan partisipasi masyarakat pada kegiatan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) lll Kabupaten Bengkalis 2020. KONI

  • DPRD - Pemkab Bengkalis Bahas Langkah Antisipasi Covid-19

    BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis dan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melakukan rapat lintar komisi terkait penanganan dan

  • 186 TKI Dari Malaysia Tiba Lagi Di Pelabuhan BSL Bengkalis

    BENGKALIS - Sebanyak 129 penumpang TKI dari Malaysia kembali masuk ke Bengkalis melalui pelabuh Bandar Sri Laksamana (BSL) Jalan Jendral Sudirman, Senin 30 M

  • KOMENTAR