• Home
  • Nasional
  • OPINI : Uji Publik Calon Kepala Daerah (bagian I)

OPINI : Uji Publik Calon Kepala Daerah (bagian I)

Rabu, 11 Februari 2015 16:28
BAGIKAN:
Prof DR Farouk Muhammad
PESISIRONE.com - Salah satu isu penting yang menjadi sorotan dalam kerangka revisi Undang- Undang (UU) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah uji publik calon kepala daerah.

Dalam UU tersebut, uji publik ditujukan kepada bakal calon kepala daerah sebelum penetapan dan pengajuan sebagai calon di mana hasilnya menjadi salah satu syarat pencalonan kepala daerah. Uji publik dilaksanakan oleh tim independen yang dibentuk oleh penyelenggara pilkada yang anggotanya meliputi unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan penyelenggara.

Tersirat dalam UU bahwa uji publik dimaksudkan untuk memperkuat pelibatan atau partisipasi publik dalam penjaringan calon kepala daerah sejak penentuan bakal calon oleh partai politik dan perseorangan, sehingga di satu sisi publik (pemilih) akan sejak dini "menyeleksi" calon terbaik sebagai kepala daerahnya dan di sisi lain partai politik didorong semakin selektif, transparan, dan akuntabel dalam mengajukan calon kepala daerah.

Pesan implisit konsep uji publik adalah upaya untuk meminimalisasi oligarki partai dalam menentukan calon kepala daerah—yang selama ini ditengarai lebih menonjolkan pertimbangan popularitas dan modal (materi) ketimbang kualitas dan kapabilitas.

Pro-Kontra

Konsep uji publik telah diintroduksi dalam UU Nomor 22/2014 maupun Perppu No 1/2014 yang menganulir UU Nomor 22/2014 tersebut. Artinya ada kesepahaman pembentuk UU (DPR, DPD, dan Pemerintah) bahwa uji publik perlu diangkat menjadi norma UU.

Penulis menjadi pihak yang terlibat dalam pembahasan materi ini dalam kapasitas saat itu sebagai Ketua Timja RUU Pilkada DPD RI. Bahkan, uji publik sejak awal merupakan konsepsi yang secara resmi diusulkan oleh DPD dan penulis menuangkan konsepsi tersebut dalam norma undang-undang secara utuh yang kemudian berkembang dalam dinamika pembahasan.

Mayoritas Fraksi DPR dan Pemerintah pada saat pembahasan UU Nomor 22/ 2014 mendukung gagasan DPD tersebut sebagai satu bentuk ikhtiar untuk mendapatkan calon terbaikdari sejumlah bakal calon yang mendaftar atau didaftarkan oleh partai politik dan perseorangan.

Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa esensi pilkada adalah menghadirkan pemimpin daerah yang berkualitas dalam rangka mendinamisasi dan memajukan daerah. Pemimpin yang demikian dapat diperoleh jika dibuka ruang yang memadai bagi publik untuk mengetahui dan menguji rekam jejak (track record) dan integritas serta kompetensi bakal calon sebelum dicalonkan sebagai kepala daerah.

Gagasan uji publik pada dasarnya juga merupakan refleksi terhadap hasil pilkada selama ini. Kita tidak bisa menutup mata bahwa banyak calon yang diajukan oleh partai politik maupun perseorangan sebenarnya bukanlah calon terbaik. Hanya karena publik tidak memiliki ruang yang menentukan, mereka tidak memiliki (alternatif) pilihan lain.
(SNC)


Prof DR Farouk Muhammad
Wakil Ketua DPD RI 



BAGIKAN:
KOMENTAR