• Home
  • Nasional
  • Pilkada 2018, Mendagri: Jangan Ada Kampanye Menyinggung SARA dan Kebencian!

Pilkada 2018, Mendagri: Jangan Ada Kampanye Menyinggung SARA dan Kebencian!

Sabtu, 17 Juni 2017 02:45
BAGIKAN:
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap tidak ada kampanye menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dalam Pilkada Serentak 2018.

"Dampak Pilkada DKI pasti merembet di beberapa daerah besar. Jangan ada kampanye SARA dan kebencian seperti DKI kemarin," ujar Tjahjo dalam pengarahan kepada eselon I, II dan III, di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Menurut Tjahjo harus ada ketegasan dari pihak terkait untuk mencegah hal tersebut. Pemerintah mengingatkan KPU, Bawaslu, dan aparat agar kampanye SARA dan kebencian dihilangkan.

"Harus kampanye adu konsep, adu gagasan bagaimana memajukan kesejahteraan masyarakat daerah," ujar dia.

Tjahjo mengatakan Pilkada 2018 mungkin akan beraroma Pilpres karena menyangkut 68 persen total pemilih Indonesia. Dia meminta seluruh jajaran kemendagri untuk melakukan koordinasi ke seluruh daerah agar Pilkada berjalan lancar.(okz)

 

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dampingi Komandan Korem 031/WB, Bustami HY Ikut Salurkan Bantuan Sembako

    BENGKALIS - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Bustami HY, mendampingi Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kapolres AKBP Hendra

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • KOMENTAR