• Home
  • Nasional
  • Presiden Teken Perpres Pengganti Peraturan Full Day School

Presiden Teken Perpres Pengganti Peraturan Full Day School

Kamis, 07 September 2017 05:04
BAGIKAN:
Presiden Joko Widodo
BENGKALISONE -Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres ini tertuang sebagai Perpres Nomor 87 Tahun 2017.

"Jadi baru saja saya tandatangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai, pimpinan ormas, dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter," kata Jokowi dalam pernyataannya yang didampingi pimpinan ormas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/9).

Jokowi memastikan Perpres itu tak akan kembali menimbulkan polemik. Sebab, Perpres ini digodok atas masukan dari pimpinan hampir seluruh ormas islam di tanah air. Mulai dari NU, Muhammadiyah sampai ICMI.

"Semuanya memberikan masukan sehingga Perpres ini betul-betul sebuah Perpres yang komprehensif dan akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, sehingga penerapan dan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan," ujarnya.

Lewat Perpres tersebut, Jokowi mengatakan menjadi payung hukum bagi Menteri hingga Kepala Daerah untuk menyiapkan anggaran guna mewujudkan penguatan pendidikan karakter.

"Saya kira kekuatan kepentingan dari perpres ini ada di situ," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka, Perpres tersebut membatalkan aturan yang sempat menjadi polemik, yaitu kewajiban sekolah lima hari dan delapan jam belajar per hari. Perpres mengatur tiap sekolah dibebaskan untuk membuat aturan sekolah lima hari atau enam hari.

Berikut isi pasal dalam Perpres yang membatalkan kewajiban sekolah lima hari;

Perpres 87/2017 Pasal 9:

(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu

(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan:

a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;

b. ketersediaan sarana dan prasarana;

c. kearifan lokal; dan

d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.(mdk)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR