SBY: Sudah 176 WNI Terbebas dari Hukuman Mati

Minggu, 30 Maret 2014 18:29
BAGIKAN:
Presiden SBY
SEMARANG, POG - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, hingga saat ini sudah ada 176 warga negara Indonesia, termasuk tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terbebaskan dari hukuman mati di negara lain.

"Selama ini, sudah berhasil kita bebaskan dari hukuman mati sebanyak 176 orang. Itu bukan angka yang kecil, mengingat tidak mudahnya memberikan ampunan pada satu orang saja," kata Presiden SBY di Semarang, Minggu (30/3/2014), seperti dikutip dari Antara.

Hal tersebut dikatakan Presiden di sela pertemuan dengan perwakilan keluarga dari empat TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi. Pertemuan itu berlangsung di Hotel Gumaya Semarang.

Empat TKI tersebut, yakni Satinah asal Kabupaten Semarang; Tuti Tursilawati asal Majalengka, Jawa Barat; Siti Zaenab asal Bangkalan Madura; dan Karni asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Presiden menjelaskan, mereka yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati itu rata-rata terlibat kasus pembunuhan dan narkoba. Meski demikian, ia mengakui masih ada 246 WNI lagi yang masih terancam hukuman mati di negara lain. Sampai sekarang pemerintah RI terus memohonkan pemaafan dan pengampunan dari hukuman.

"Inilah tugas berat yang kami emban, tetapi ikhlas semua demi rakyat Indonesia," katanya.

Untuk kasus Satinah, SBY mengaku sudah menulis surat lagi kepada Raja Arab Saudi untuk memohonkan pengampunan bagi Satinah. Tim juga sudah berangkat ke Arab Saudi.

Sebetulnya, kata Presiden, Satinah akan dijatuhi hukuman mati pada tahun 2011. Akan tetapi, tiga kali surat yang dikirimkan Pemerintah RI berhasil menunda pelaksanaan eksekusi selama tiga tahun ini.

"Masih kami upayakan lagi agar betul-betul dilakukan pengampunan. Perundingan diyat (ganti rugi kematian) sedang kami lakukan. Alhamdulillah dari sebelumnya hukuman mati mutlak berubah menjadi 'qishas'," katanya.

Perihal kasus Siti Zaenab, kata Presiden, terjadi pada tahun 1999 ketika era pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri. Saat itu, pemerintah sudah meminta pengampunan.

"Namun, belum dibebaskan dari hukuman mati. Menunggu salah satu putra almarhum akil balig, menunggu pernyataan mau memaafkan atau tidak. Sampai sekarang memang belum memaafkan secara resmi," katanya.

Demikian pula dengan permasalahan yang menimpa Tuti Tursilawati dan Karni, SBY mengatakan bahwa Pemerintah melakukan hal yang sama, yakni memohonkan ampunan dan pembebasan dari hukuman mati.

"Sebab, wajib hukumnya bagi saya, sebagai pemimpin warga negara ini, menyangkut warga negara kita. Apa pun kesalahannya, saya memohon dibebaskan dari hukuman mati," kata SBY. (POG)
BAGIKAN:
KOMENTAR