- Home
- Nasional
- Saksi KPU Belum Siap Bersaksi Lewat Video Conference dalam Sidang MK
Saksi KPU Belum Siap Bersaksi Lewat Video Conference dalam Sidang MK
Senin, 11 Agustus 2014 10:27
Jakarta, PESISIRONE.com -
Sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi
(MK) mulai mendengarkan saksi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan
Umum (KPU). MK menggunakan fasilitas video conference untuk memeriksa
saksi dalam persidangan kali ini, namun ternyata saksi belum siap.
Agenda
sidang kali ini di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta
Pusat, Senin (11/8/2014), adalah mendengarkan keterangan saksi dari
pihak termohon (KPU), pihak terkait (Jokowi-JK), dan pihak pemohon
(Prabowo-Hatta). Yang pertama diperiksa adalah 25 orang saksi dari KPU.
Ketua
MK Hamdan Zoelva mulai memanggil satu per satu nama saksi KPU dari
Jatim, Jateng, dan DKI Jakarta untuk disumpah. Namun kuasa hukum KPU
meminta agar 8 orang saksi dari DKI Jakarta disumpah belakangan.
Dua
orang saksi dari Jateng yaitu Nurodin Alexis dan Yohanes Supeno
rencananya akan memberikan keterangan melalui video conference. Hamdan
lalu mempersilakan agar saksi yang pertama diperiksa adalah yang melalui
video conference.
Layar lalu menampilkan ruangan di Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro yang menjadi lokasi video conference. Namun
ternyata yang terpampang di layar hanyalah bangku kosong. Tidak ada
saksi yang siap memberikan kesaksian.
"Karena yang video conference belum siap, kita kembali ke sini terlebih dahulu," ujar Hamdan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sumpah oleh para saksi. Saksi pertama adalah dari jawa Timur. (DNC/POG)
KOMENTAR