• Home
  • Nasional
  • Saksi KPU Belum Siap Bersaksi Lewat Video Conference dalam Sidang MK

Saksi KPU Belum Siap Bersaksi Lewat Video Conference dalam Sidang MK

Senin, 11 Agustus 2014 10:27
BAGIKAN:
Jakarta, PESISIRONE.com - Sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mendengarkan saksi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). MK menggunakan fasilitas video conference untuk memeriksa saksi dalam persidangan kali ini, namun ternyata saksi belum siap.

Agenda sidang kali ini di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014), adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon (KPU), pihak terkait (Jokowi-JK), dan pihak pemohon (Prabowo-Hatta). Yang pertama diperiksa adalah 25 orang saksi dari KPU.

Ketua MK Hamdan Zoelva mulai memanggil satu per satu nama saksi KPU dari Jatim, Jateng, dan DKI Jakarta untuk disumpah. Namun kuasa hukum KPU meminta agar 8 orang saksi dari DKI Jakarta disumpah belakangan.

Dua orang saksi dari Jateng yaitu Nurodin Alexis dan Yohanes Supeno rencananya akan memberikan keterangan melalui video conference. Hamdan lalu mempersilakan agar saksi yang pertama diperiksa adalah yang melalui video conference.

Layar lalu menampilkan ruangan di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang menjadi lokasi video conference. Namun ternyata yang terpampang di layar hanyalah bangku kosong. Tidak ada saksi yang siap memberikan kesaksian.

"Karena yang video conference belum siap, kita kembali ke sini terlebih dahulu," ujar Hamdan.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sumpah oleh para saksi. Saksi pertama adalah dari jawa Timur. (DNC/POG)
BAGIKAN:
KOMENTAR