"Semua perusahaan perkebunan dan kehutanan tidak patuh. Tidak ada satu pun perusahaan yang memenuhi janjinya sendiri," kata Bambang Heru Saharjo, ketua tim studi yang menilai kepatuhan perusahaan perkebunan dan kehutanan dalam menjalankan aturan.
Audit dilakukan Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengelola REDD+, UKP4 serta tim ahli. Audit dilakukan menyusul kebakaran dan kabut asap yang terus terjadi di Riau. Untuk mengaudit, tim melihat beberapa kriteria. Umumnya, kriteria penilaian sudah merupakan persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan pemegang konsesi perkebunan dan kehutanan.
Beberapa kriteria di antaranya adalah adanya prosedur
tetap untuk mengatasi kebakaran hutan, sumber daya manusia yang
berkapasitas untuk membantu pemadaman, serta ada tidanya lembaga yang
menangani konflik dengan masyarakat.
Audit dilakukan pada 5
perusahaan perkebunan, 12 perusahaan kehutanan, dan 6 pemerintah daerah
tingkat kabupaten/kota di Provinsi Riau. (TRIBUN/POG)