Belajar Perikanan, Diskan Labuhan Batu Kunjungi Rohil Bahas 4 Hal

Jumat, 02 Oktober 2020 07:37
BAGIKAN:
Abdul Arif Rusni
Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir.

ROHIL - Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara bersama Kabid dan Kasi melakukan kunjungan kerja ke Rohil tepatnya ke Dinas Perikanan dalam rangka belajar perikanan.

Kadis Perikanan Rohil melalui Sekretaris Hendra Junaidy menjelaskan ada empat hal pembahasan pada kunjungan Diskan Labuhan Batu tersebut, diantaranya mengenai budidaya, Balai Benih Ikan (BBI), penangkapan dan pengawasan.

Dijelaskannya, untuk pengawasan di laut sudah menjadi wewenang provinsi. Untuk pengawasan ini dibantu oleh dua lembaga sekaligus yaitu UPTD provinsi dan UPTD kementerian. 

"Sementara untuk penangkapan mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM) nelayan dan untuk budidaya yang mereka tanyakan tentang kerang," jelas Hendra. 

Semua pertanyaan, sebut dia, sudah dijawab apa adanya, untuk BBM nelayan bisa dibeli langsung di SPBU juga dibantu oleh PMS sehingga mobil tangki pertamina bisa langsung menyalurkan BBM ke kapal nelayan. 

"Nelayan di Labuhan Batu seperti yang mereka katakan susah mendapatkan BBM di SPBU. Hal ini dijawab oleh Kadis Perikanan Rohil bahwa jatah BBM bersubsidi nelayan ada di setiap SPBU," ungkap Sekretaris Dinas Perikanan Rohil itu. 

Untuk BBI, lanjutnya, di pilih ikan patin dengan nila karena harga jualnya lebih tinggi. Kemudian untuk teknis budidaya kerang juga dijelaskan. Di Rohil benih kerang menjadi permasalahan.

"Kita sudah mengusulkan ke Kementerian untuk mendirikan UPT perbenihan di Rohil di dua tempat yang sudah disiapkan yaitu di Kecamatan Bangko dan Sinaboi namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut," sebutnya. 

Sambung dia, Dinas Perikanan Rohil juga sudah menyampaikan ke Bank Riau Provinsi terkait penelitian masalah kerang. Penelitian ini sudah dilakukan namun hasilnya gagal. 

"Kemudian juga ditanyakan terkait bantuan-bantuan penangkapan dari kementerian kepada kelompok nelayan. Terkait ini mereka takut salah karena kelompok nelayan harus berbadan hukum," ujar Hendra. 

Dijelaskan, terkait hal ini boleh diberikan bantuan kepada kelompok nelayan yang tidak berbadan hukum seperti koperasi dan KUB.

Diketahui, sebelumnya Dinas Perikanan Rohil juga sudah dikunjungi oleh DPRD Labuhan Batu Selatan. Rif

BAGIKAN:
KOMENTAR