Kaget Mengetahui Gaji Guru Honorer Belum Dibayarkan

Bupati Meranti Minta Pejabat tak Mampu 'Minggir'

Rabu, 23 April 2014 18:40
BAGIKAN:
MERANTIONE, POG - Bupati Kepulauan Meranti, Drs. Irwan MSi tidak mengetahui bahwa gaji guru honorer daerah belum dibayarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti. Seharusnya dikatakan Bupati, tunjangan guru honorer daerah sudah harus dibayarkan oleh Disdikbud.

Hal ini diketahui Bupati, ketika sejumlah wartawan mencoba mengkonfirmasinya, Rabu (23/4/2014), usai menghadiri launching dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB-P2), di Afifa Selatpanjang.

""Masa iya. Itu adalah hak mereka (guru honor). Makanya harus dibayar segera. Seharusnya gaji mereka sudah harus dibayarkan. Kalau sudah sampai empat bulan belum gajian ini sudah kelewatan," kata Bupati yang sempat kaget ketika mengetahui gaji guru honorer daerah belum dibayarkan.

Jika tidak mampu, Irwan mempersilahkan kepada pejabat di Disdik untuk mundur dari jabatan, agar persoalan-persoalan yang sama tidak terulang lagi kedepannya. "Kalau tak sanggup, ya kita silahkan minggir saja. Nanti kita carikan yang benar-benar mampu untuk mengatasi persoalan terhadap guru honor itu," sebut Irwan.

Bupati juga meminta kepada Disdikbud dan Seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengevaluasi jumlah tenaga honor , khususnya tenaga honor yang dibiayai melalui APBD Meranti. "Paling lama 1 Mei kita minta seluruh SKPD dapat mengevaluasi seluruh tenaga honor. Kita menginginkan seluruh tenaga honor bisa bekerja lebih maksimal sehingga SKPD lebih efektif, karena saat ini tenaga honor sudah menumpuk," katanya. 

Dilanjutkan Bupati, hal itu merupakan dampak dari Ketua Komite sekolah, Kepala Sekolah dan seluruh Kepala SKPD yang asal terima. Walaupun memang awalnya menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS), namun setelah beberapa lama dipaksakan agar digaji melalui APBD.

Untuk itu Bupati mengintruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak lagi menerima tenaga kerja honor suka rela di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Terhitung mulai tanggal 1 Mei ini, tidak ada lagi Kepala SKPD untuk menerima tenaga honor suka rela yang dipekerjakan di kantor di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ini harus ditertibkan,” katanya tegas.

Menurutnya, tenaga honor suka rela yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sudah semakin besar dan dinilai tidak efektif. Untuk itu, perlu ada ketegasan dalam penerimaan pekerja honor tersebut.

"Saya meminta dibuat mekanisme yang jelas dan konkrit dalam proses rekrutmen tenaga honor jika memang masih dibutuhkan. Tidak boleh lagi menerima tenaga honor berdasarkan penilaian yang subjektif, sebab penilaian subjektif dalam penerimaan tenaga honor itu akan berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat. (fan)
BAGIKAN:
KOMENTAR