"LPPD dari Kabupaten Siak masih banyak yang harus dicermati. Dari LPPD yang disampaikan tersebut belum semuanya lengkap dan masih terdapat sejumlah data yang harus dilengkapi serta diperbaki lagi. Oleh sebab itu untuk Laporan Pertanggung jawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Siak tahun 2013 ini, harus lebih baik dan lebih sempurna lagi," ungkap Sekda.
Ditambahkan Said, merujuk pada Undang-Undang No 32 dan Peraturan Pemerintah serta surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang disampaikan kepada seluruh kabupaten/kota se Indonesia, LPPD Kabupaten Siak tahun 2009-2010 berhasil masuk 5 besar. Untuk tahun 2011 Kabupaten Siak berhasil naik peringkat dengan menduduki rangking pertama se-Provinsi Riau. Sayangnya tahun 2012 kemarin, LPPD Kabupaten Siak turun ke peringkat 3.
"Sebab turunnya hasil LPPD Kabupaten Siak tahun 2012 lalu, karena adanya sejumlah data yang belum akurat. Seperti persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak mencantumkan, nama tempat dan alamat pemilik IMB tersebut," Ujarnya.
Selain itu, ada juga di LPPD tersebut tidak memiliki skor nilai akibat Tidak Di Isi (TDI). Beberapa poin inilah yang menyebabkan rangking LPPD Kabupaten Siak merosot dan turun ke peringkat 3. Untuk itu, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyampaikan laporan kegiatannya harus lebih lengkap, valid dan lebih terperinci.
"Hal ini sangat penting sekali bagi LPPD. Jika tidak nantinya akan berdampak kepada Pemerintah Daerah dan Bupati kita bisa saja diberikan sanksi oleh Pemerintah Pusat. Karena itu data LPPD yang disampaikan oleh masing-masing SKPD harus lebih lengkap dan tersusun secara sempurna," kata Sekda mengingatkan peserta rapat. (pog/sht)