DUMAI, POG - Udara kota Dumai melewati ambang batas kadar yang dianjurkan. Nilai merupakan hasil yang sangat menakjubkan hingga Indek Standar Polutan Udara (ISPU) kota Dumai mencapai 646.
Hasil pengukuran ISPU Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai, Senin, 24 Februari 2014 pukul 17.15 Wib hingga Selasa, 25 Februari 2014 pada pukul 08.15 menggunakan alat Minivol Airmetrics, diperoleh konsentrasi partikulat meleculer (debu yang beterbangan/meter kubic udara) 792 microgram permeter kubik atau setara ISPU 646.
Kepala Kantor KLH Dumai Basri menjelaskan, menurut Keputusan Menteri (Kepmen) 45-97 tentang ISPU bahwa tingkat kualitas udara pada rentang 300 lebih (Berbahaya) artinya. Tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan secara umum dan merusak kesehatan yg serius pada semua populasi.
"Kita imbau masyarakat dapat mengurangi aktifitas di luar ruangan dan menggunakan masker, karena udara yang dihirup akan membahayakan bagi tubuh. Untuk mengurangi ataupun mencegah penyakit yang ditimbalkan dari asap dapat memperbanyak konsumsi air mineral," kata Basri kepada dumaione.com.
"Orang tua wajib memantau anak-anak yang diliburkan. Jangan sampai bermain di luar, dan diharapkan dapat melakukan kegiatan yang bermanfaat di rumah," ujarnya. (zie)