Senin, 01 September 2014
Terlambat Ajukan APBD, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan
PEKANBARU, PESISIRONE.COM - Bagi bupati, walikota, atau gubernur
yang terlambat mengajukan APBD, akan mendapatkan sanksi pidana atau
diberhentikan. Demikian diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU)
Pilkada b