• Home
  • Peristiwa
  • 4 Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis Ditahan

4 Tersangka Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis Ditahan

Jumat, 17 Maret 2017 12:57
BAGIKAN:
BENGKALIS -Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan 4 tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) pada Dinas Pendapatan Daerah Bengkalis tahun 2012-2013, Jum'at (17/3/2017).

Hal tersebut diutarakan Kepala Kejaksaan Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho, Jum'at (17/3/2017).

Menurutnya, penahanan 4 tersangka usai dilakukan pelimpahan tahap 2 yang dilakukan penyidik Pidsus ke Penuntut Umum.

"Benar sekali kita telah menahan 4 tersangka Jo, AB, HZ, dan I,"ungkapnya.

"Mereka kita tahan di Pekanbaru,"singkatnya menambahkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan 4 tersangka kasus dugaan tipikor SPPD Fiktif sejak 2 Mei 2016 lalu. Mereka diduga telah melakukan penyimpangan pada kegiatan pendaftaran penyimpangan perjalanan dinas pada kegiatan pendaftaran penyelesaian administrasi penyampaian SKPD dan STPD yang dilaksanakan oleh Dispenda.(Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR