SELATPANJANG - Sungguh bejat prilaku dari seorang ayah tiri berinisial S alias Y (51) warga Gelora, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang tega mencabuli anak tirinya berinisial RS, yang masih berusia 13 tahun.
Parahnya lagi, berdasarkan pengakuan terlapor ke polisi bahwa ia sudah 12 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan 5 kali melakukan hubungan badan.
Kini, S alias Y sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti. Ia digiring petugas pada Jumat 10 Februari 2017 sore.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Jumat 10 Februari 2017 sekira 20.00 WIB malam, telah dilakulan Gelar Perkara : LP/13/II/2017/RIAU/SPKT/RES. KEP. MERANTI, tanggal 08 Februari 2017.
Hasil dari gelar perkara tersebut, diketahui aksi pencabulan terakhir kalinya yang dilakukan terlapor terhadap korban saat korban tidur di ruang tamu bersama ibunya berinisial SM (50) pada Rabu 8 Februari 2017.
Waktu itu, terlapor tidur di dalam kamar, kemudian terlapor bangun dari tidurnya hendak buang air kecil. Terlapor pergi ke ruang tamu dan melihat anak tirinya dan istri terlapor tidur di ruang tamu.
Kemudian, timbullah niat terlapor untuk melakukan persetubuhan dan atau cabul terhadap anak tirinya tersebut. Lalu terlapor meraba payudara korban dan meremas-remasnya, kemudian korban terbangun, lalu terlapor langsung mengatakan kepada korban agar tidak brisik karena jika ibunya bangun maka korban akan kena marah dan dipukul.
Korban pun diam dan mengikuti kemahuan terlapor. Selanjutnya, terlapor meraba kemaluan korban memasukkan jarinya keluar masuk ke dalam kemaluan korban, dan pada saat itu ibu korban terbangun dan melihat terlapor meraba-raba korban.
Sebelum kejadian yang dilaporkan saat ini dan setelah terlapor selesai melakukan persetubuhan tersebut, terlapor mengakui membujuk korban agar tidak memberitahukannya kepada ibunya atau istri terlapor, dan di pagi harinya terlapor memberi uang jajan sebesar Rp. 3000.- terhadap korban.
"Dikuatkan dari pengakuan terlapor, bahwa terlapor sudah 12 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban dan 5 kali melakukan hubungan badan," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Bariansyah SIk, sepert disampaikan Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora.
Dijelaskan Iptu Djonni, kesimpulan gelar dan rekomendasi terhadap kasus ini, perbuatan terlapor telah memenuhi unsur Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No.23 thn 2002 ttg Perlindungan Anak, serta telah terpenuhi minimal 2 alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi-saksi, keterangan ahli (VER), serta keterangan tersangka, sehingga terhadap terlapor dinaikkan status menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan.
"Tersangka dikenakan pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 thn 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," jelas dia.(nur)