BENGKALIS -Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Diksar Satpol PP Bengkalis senilai Rp 1,3 miliar tahun 2014 lalu, Rabu (12/7/2017).
Tersangka adalah N eks kepala Satpol PP Bengkalis dan S Kasi Ops Satpol PP yang merupakan panitia kegiatan.
Keduanya ditahan di Rutan Sialang Bungkung, Pekanbaru.
Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Pidsus Arief Setya Nugroho mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan.
"Kita tahan di Sialang Bungkuk, selama 20 hari kedepan. Saat ini kita lagi menyiapkan berkas-berkas, kalau perlu kita perpanjang (masa penahanan) akan kita perpanjang,"singkat Arief.
Kuasa Hukum N eks Kepala Satpol PP Bengkalis, Windriyanto mengutarakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Langkah hukum, kita akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kita. Pada intinya kita siap menghadapi proses hukum,"ujarnya.
Berbeda dengan Kuasa Hukum S Kasi Ops Satpol PP Bengkalis, H. Syahruddin, AB, SH. MH. Pihaknya tidak akan mengajukan permohonan penangguhan. Syahruddin mendesak penegak hukum bersikap adil.
"Klien kita sebagai panitia. Kita sangat menghormati proses hukum, namun kita minta PPTK, penanggungjawab proyek termasuk menjalankan proyek harus diproses hukum, "tegasnya. (Gus)
BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke
BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s
BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu
BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R