• Home
  • Peristiwa
  • KNPI Bengkalis Laporkan 2 Narasumber dan 5 Pemilik Akun Medsos

KNPI Bengkalis Laporkan 2 Narasumber dan 5 Pemilik Akun Medsos

Senin, 12 Juni 2017 16:16
BAGIKAN:
Riauterkini
DPD KNPI didampingi kuasa hukum menggelar konfrensi pers

PEKANBARU-Dinilai mencemarkan nama baik organisasi, pimpinan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bengkalis melaporkan 5 pemilik akun media sosial (Medsos) Facebook dan 2 narasumber berita media online ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sekretaris KNPI Bengkalis Riza Zuhelmy dan beberapa pimpinan yang lain didampingi kuasa hukumnya, Asep Ruhiat kepada wartawan, Senin (12/6/17), menyebutkan pihaknya melaporkan 5 (lima) pemilik akun Facebook yang 2 (dua) narasumber berita media online karena sudah mencemarkan nama baik organisasi, menyebar berita fitnah serta menebar ujaran kebencian atau hate speech di media sosial.

ima pemilik akun facebook yang kita laporkan itu yakni Yulianto Yulianto, Yhovi Zar, FeRi Myf, Alim Musaha dan Wawan Sempurna," tuturnya.

Sedangkan 2 lagi pihak terlapor, yakni narasumber berita atasnama Yulianto yang pernyataannya dimuat di berita berazam.com dengan judul : "Kejari Bak Dalami Proyek Gedung KNPI Kabupaten Bengkalis" dan Ahmad yang statemen nya ditayangkan di media online tribunriau.com dengan judul: "Tender Proyek Gedung KNPI Diduga Sarat KKN".

"Dugaan pencemaran dan hate speech berawal dari pemberitaan di dua media online tersebut. Berita itu menjadi kontroversi setelah narasumbernya membantahnya," terang Reza.

Lalu, kedua berita tersebut menjadi viral dan menjadi topik bahasan hangat di group Facebook "Bengkalis Breaking News". Di group medsos ini terkesan penggiringan opini yang ujung ujungnya mencemarkan nama organisasi KNPI dan sejumlah pengurusnya. Sampai ada dari salah satu terlapor menuding salah satu pengurus KNPI Bengkalis adalah LGBT dan menyerang istrinya dengan perkataan yang sangat tidak pantas secara moral.

"Berangkat dari itu lah, klien kami melaporkan mereka ke Ditreskrimsus Polda Riau," timpal Asep Ruhiyat, kuasa hukum pelapor.

Ditambahkannya, pihaknya akan melaporkan ketujuh terlapor dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sehingga nantinya kejadian penyebaran informasi bohong dan hate speech melalui medsos tidak terulang lagi.(riauterkini)

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR