• Home
  • Peristiwa
  • Pendemo Desak Kajati Riau Serius Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mantan Bupati Inhu

Pendemo Desak Kajati Riau Serius Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mantan Bupati Inhu

Kamis, 01 Desember 2022 18:16
BAGIKAN:
PEKANBARU - Sejumlah mahasiswa Riau, mengatasnamakan Aliansi Pemuda Mahasiswa Riau Bersatu (APMRB) melakukan aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Tinggi Riau, menetapkan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2010 - 2015 berinisial YA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Korupsi yang menyangkut PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
 
Aksi unjuk rasa berlangsung di depan kantor Kejati Riau, Kamis 1 Desember 2022.
 
Kepada media ini, Ketua GERAK Riau, Rahmat menyebut mantan bupati Inhu inisial YA diduga terlibat dalam pusaran dana haram PT Duta Palma tersebut.
 
"Sebagai pemangku jabatan di Kabupaten Inhu kalanitu, mustahil, “YA” tidak mengetahui mega korupsi yang dilakukan Surya Darmadi sebagai pemilik PT. Duta Palma Group tersebut,” kata Rahmat.
 
Ditambahkan Rahmat, dalam persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mendakwa BOS Duta Palma Surya Darmadi serta Mantan Bupati Kaupaten Inhu Periode 1999-2008, Raja Thamsir yang menerbitkan izin Duta Palma. 
 
"Dan dalam keterangan yang diberikan oleh mantap Bupati Kabupaten Inhu inisial YA saat menjadi saksi dipersidangan dengan jelas dirinya mengakui telah menebitkan izin lokasi Kawasan hutan untuk anak Perusahaan PT. Duta Palma Group yakni PT. Banyu Bening Utama (BBU) seluas 1.551 Ha pada 8 April 2011. Berarti YA jelas merupakan salah satu actor dalam kasus Tipikor Duta Palma tersebut," terang Rahmat.
 
Kepada media ini, Rahmat juga merilis aksi tuntutan massa tersebut di antaranya:
 
1. MENDESAK KEJAKSAAN AGUNG SEGERA MENETAPKAN MANTAN BUPATI INHU (YOPI ARIANTO) SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN KASUS KORUPSI PT DUTA PALMA KARENA TELAH MENERBITKAN IZIN LOKASI UNTUK PT BBU YAKNI IZIN LOKASI 1.551 HEKTAR PADA 8 APRIL 2011 UNTUK KEBUN KELAPA- SAWIT SERTA 9 HEKTAR PADA 26 APRIL 2011 UNTUK PABRIK KELAPA SAWIT DILAHAN KAWASAN HUTAN.
 
2. MENDESAK KEJAKSAAN UNTUK MEMERIKSA YOPI ARIANTO SELAKU EX BUPATI, HENDRIZAL SELAKU SEKDA, DAN PAINO SELAKU KADISBUN INHU TERKAIT PERMASALAHAN DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH LAHAN 1.500 Ha YANG DIMINTA OLEH SEKDA SESUAI SURAT Nomor 090/Distankar- bun/X/2017/3088, YANG TELAH DIBERIKAN OLEH DUTA PALMA UNTUK MASYARAKAT PADA TAHUN 2017 SESUAI SURAT Legal/PS/X/381/VIII/2017.
 
3. MEMINTA BUPATI INHU REZITA MEYLANI YOPI SE UNTUK MEMBERHENTIKAN SAUDARA PAINO SP DARI JABATANNYA KADISBUN INHU, YANG DIDUGA TERLIBAT DALAM PENGGELAPAN HASIL DARI LAHAN 1.500 Ha YANG DIBERIKAN DUTA PALMA KEPADA MASYARAKAT.(Red)
 
BAGIKAN:
KOMENTAR