JAKARTA - Margriet Megawe menyatakan banding setelah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Engeline.
Ketua tim majelis hukum di Pengadilan negeri Denpasar, Edward Haris Sinaga menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan karenya menjatuhkan hukumans sebagaimana dituntut jaksa penuntut umum, yakni hukuman seumur hidup.
Margriet Megawe tidak langsung memberikan reaksi saat hakim membacakan hukuman. Namun ia kemudian meminta tim pengacaranya untuk menyertainya kembali ke ruangan tahanan PN Denpasar.
Namun kemudian pengacaranya, Hotma Sitompul menyatakan, "kita banding. Kami yakin klien kami tidak bersalah," katanya seperti dikutip portal Detik.
Sidang dijaga ketat oleh ratusan petugas kepolisian.
Kasus kematian Angeline, bocah berusia delapan tahun di Denpasar, Bali, berkembang sedemikian rupa menjadi kontroversi tak berkesudahan, terutama sesudah karena berbagai kalangan melibatkan diri dengan berbagai cara: mulai dari Komisi Perlindungan Anak, hingga sejumlah menteri.(BBc)
BENGKALIS - Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi menerapkan reward and punishment atau penghargaan dan sanksi kepada jajarannya da
Oleh : Moh. Rofiq Risandi
Mahasiswa : Universitas Islam Malang
Fakultas : Ilmu Administrasi
Prodi : Administrasi Publik
&nbs
MANDAU - Untuk sekian kalinya, team opsnal unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kali i
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendatangkan tim ahli dan drone khusus dari Mabes Polri guna memaksimalkan upaya penegakan hukum dalam kasus kebak