BENGKALIS -Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dari sektor Pajak Daerah, BadanPendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis telah selesaimencetak blangko Surat Pemberitahuan PajakTerhutangPajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Jumlahnya mencapai 141.422 objek pajak yang tersebar di seluruh KabupatenBengkalis.
Diagendakan mulai akhir Maret hingga April nanti, SPPT PBB sudah disampaikan ke masing-masing kecamatan, kelurahan dan desa untuk disampaikan langsung ke Objek Pajak bersangkutan
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Sub Bagian Penyusunan Program, Boyke Lefino, MM kepada wartawan, Rabu (22/3/2017).
Dijelaskan Boyke, dengan telah disampaikannya SPPT PBB keObjek Pajak, maka Objek Pajak sudah bias membayar melalui petugas pajak yang ada di setiap kelurahan atau desa yang nantinya akan disetorkan ke Bank Riau Kepri.
"Atau Wajib Pajak juga bisa langsung membayar PBB ke Bank Riau Kepri terdekat. Sementara untuk masyarakat Kota Bengkalis dan sekitarnya bias langsung membayar ke Kantor UPT PBB P2 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalisdi Jalan Jenderal Sudirman Bengkalis karena di sini ada tersedia Loket Pembayaran Bank Riau Kepri. Silakan masyarakat memilih dimana lokasi terdekat," ujar Boyke.
Diakui Boy, saat ini masih banyak Wajib Pajak yang belum terdata secara maksimal, mengingat tingginya perubahan dan pertumbuhan penduduk. Di sisi lain, Bapenda sendirimasih kekurangan sumber daya manusia (SDM).
"Namun demikian, Bapenda terus melakukan update data dengan mencari dan menambah objek pajak yang baru gunameningkatkan PAD, khususnya di sektor Pajak Daerah. Untuk itu, mohon dukungan dari semua pihak agar ke depan bisa lebih baik," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Boyke juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Bengkalis yang belum terdata dan terdaftar, dapat melaporkan objek pajak PBB-nya dengan membawaFoto Copy KTP dan surat atau sertifikat tanah.
Sementara untuk ruko melampirkan IMB dan foto bangunan untuk diterbitkan Nomor Objek Pajak (NOP).
"Dengan begitu akan turut serta membantu membangun Kabupaten Bengkalistecinta ini melalui hasil pajak dan dinimkati oleh masyarakat,'' ujarnya.
Sekedar informasi, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis terhitung 1 Januari 2017 telah berubah nomenklatur menjadi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis. Perubahan ini menyebabkan perubahan tugaspokok dan fungsi sesuai dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas Fungsidan UraianTugas sertatata Kerja pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis. Adapun Tugas dan Fungsi Bapenda diantaranya perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidangpendapatan daerah.(Gus)