Bayar Pesangon Karyawan, Pemkab Didesak Cairkan Penyertaan Modal ke PT.BLJ

Rabu, 24 Agustus 2016 13:42
BAGIKAN:
Bayar Pesangon Karyawan, Pemkab Didesak Cairkan Penyertaan Modal ke PT.BLJ
BENGKALIS -Direktur Utama BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis Abdul Rahman SH mendesak supaya Pemkab Bengkalis dalam hal ini kepala daerah untuk segera mencairkan dana penyertaan modal kepada PT.BLJ sebesar Rp 8 milyar yang sudah tertuang dalam APBD tahun ini.
          
“Penyertaan modal yang sudah dituangkan dalam APBD tahun 2016 ini kita harapkan segera dicairkan. Dana penyertaan modal itu sangat dibutuhkan untuk membayar pesangon 60 eks karyawan PT.BLJ yang dirumahkan sejak tahun lalu, disamping kebutuhan untuk penyangga operasional PT.BLJ,”imbau Abdul Rahman, Rabu (24/08/2016).
          
Menurutnya, dana penyertaan modal kepada perusahaan daerah diperbolehkan merujuk kepada ketentuan perundangan. Diantaranya adalah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Praturan pemerintah (PP) nomor 01 tahun 2008 tentang investasi pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah.
          
Disambung Rahman lagi, dana penyertaan modal itu jelas sangat dibutuhkan PT.BLj untuk membayar kewajiban kepada 60 eks karyawan yang dirumahkan disamping beban operasional perusahaan yang ada sekarang. Karena kalau tidak kunjung dicairkan, akan berdampak kepada kinerja perusahaan yang semakin merosot serta beban hutang kepada eks karyawan.
          
“Kondisi keuangan PT.BLJ sendiri sekarang ini pasca kasus korupsi penyertaan modal Rp 300 milyar sudah pada tahap mengkhawatirkan. Unit usaha yang berjalan hanya agen premium, minyak tanah dan solar (APMS) dan tidak mencukupi untuk menanggung operasional,”papar Rahman.
          
Sebelumnya, Muhadi eks karyawan PT.BLJ yang dirumahkan meminta kepada  Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai pemegang saham utama BUMD PT BLJ didesak untuk mencairkan uang pesangon yang sudah dianggarkan di APBD Bengkalis tahun 2016. Karena hal itu berkaitan dengan nasib anak istri 60 karyawan yang di-PHK, karena mayoritas dari mereka sampai sekarang tidak memiliki pekerjaan tetap.
 
"Bupati sebagai pemilik saham utama BUMD PT BLJ diminta mencarikan jalan keluar seperti apa. Ini sudah satu tahun kami menunggu, tapi pesangon kami tak dibayarkan juga," keluh Muhadi, belum lama ini.(Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR