Berikut Tahapan Pilkades Serentak Bengkalis

Rabu, 18 Januari 2017 17:27
BAGIKAN:
Ilustrasi

BENGKALIS -Sempat lama tertunda di tahun 2016 berkenaan adanya perubahan - perubahan terkait aturan dan persyaratan calon kepala desa, kini diawal tahun 2017 pilkades serentak yang di ikuti 96 Desa di Kabupaten Bengkalis resmi dimulai.

Melalui Keputusan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, Bupati meminta Desa tanggal 16 Januari 2017 agar memulai melaksanakan tahapan pilkades serentak gelombang I.

Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Kabid Pemerintahan Desa Wahyuddin S.Sos MM saat desa telah mulai melaksanakan tahapan pilkades.

Ia juga mengatakan bahwa dalam tahapan tersebut Selasa tanggal 11Juli 2017 pemungutan suara serentak dilakukan untuk 96 Desa di Kabupaten Bengkalis.

Secara umum Wahyuddin menyebutkan tahapan yang mesti dilalui dalam Pilkades serentak itu diantaranya tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

"Untuk persiapan yang mesti dilakukan adalah pembentukan panitia, pengajuan biaya, sosialisasi, proses evaluasi dan pembentukan KPPS dan Pengawas, ini memakan waktu dari 16 Januari sampai dengan 30 April 2017," sebut Wahyuddin.

Tahapan berikutnya pencalonan, tahap pertama pengumuman dan pendaftaran bakal calon, tahap kedua jika calon yang lulus kurang dari 2 orang maka dibuka kembali pendaftarannya, waktu ini di mulai 20 Februari sampai dengan 12 Mei 2017 yang termasuk didalamnya penelitian persyaratan, pengumunan hasil penelitian dan tindak lanjut terhadap masukan masyarakat.

"Pada tahap pencalonan ini juga akan ada seleksi tambahan, penetapan nomor urut, pengunguman nama calon, penetapan pemilih, sosialisasi pemilih, cetak kartu suara dan surat suara, kempanye dan masa tenang, ini memakan waktu dari 15 Mei sampai 10 Juli 2017," jelas Wahyuddin.

Lanjut Wahyuddin, untuk tahap ketiga pemungutan suara diantaranya penghitungan suara di TPS, laporan KPPS dan penetapan calon terpilih, ini dari 11 sampai 14 Juli 2017,

"Sedangkan tahap terakhir yaitu penetapan, tahap ini terbagi atas laporan panitia, laporan BPD, penyelesaian persilisihan, penerbitan keputusan mengenai pengangkatan Kepala Desa dan pelantikan, masa waktu dari tanggal 17 Juli sampai dengan 31 Agustus 2017," imbuhnya.

Dia juga menambahkan jika diperlukan pemungutuan suara dan penghitungan suara ulang, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.(rilis/AT)

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR