Besok, Satu Tersangka Mutilasi Siak Di Bawah Umur Jalani Sidang Perdana

Senin, 25 Agustus 2014 15:54
BAGIKAN:
Pesisir One Group
DP (16), dua dari kiri, mulai menjalani sidang, besok, Selasa (26/8/14)
SIAK SRI INDRAPURA, SOC- Satu dari empat tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi, DP (16), akan mulai menjalani persidangan, besok, Selasa (26/8/14), di Pengadilan Negeri Siak.


"Karena terdakwa masih di bawah umur, proses sidang berkemungkinan berlangsung tertutup, kemudian hakimnya juga tak pakai toga. Masyarakat bisa mengikuti sidang dari luar dengan mengunakan layar lebar dari proyektor," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Siak, Ostar Al Pansri, SH, MH kepada GoRiau.com, Senin (25/8/14).


Dikatakan Kasipidum, tersangka DP bukanlah otak pembunuhan. Dia hanya membantu MD memegang kantong plastik untuk dimasukkan bagian tubuh korban mutilasi.


"DP ini kan diancam MD agar mau mengikuti kemauannya. Karena masih di bawah umur, waktu sidang nanti DP juga didampingi orangtuanya. Hukuman yang dia terima setengah dari vonis hakim, sesuai Undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.(GRC/RED)
BAGIKAN:
KOMENTAR