Demi Netralitas, Amril Larang PNS Gunakan Medsos

Rabu, 10 Januari 2018 10:36
BAGIKAN:

BENGKALIS – Pada tahun 2018 ini, Provinsi Riau termasuk salah satu daerah yang akan melaksanakan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgubri).

Terkait Pilkada 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), Asman Abnur, pada 27 Desember 2017 lalu, juga telah menyurati seluruh para Bupati. Termasuk Bupati Bengkalis.

Sesuai surat Menpan & RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tersebut, Bupati Amril Mukminin mengingatkan agar seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis agar berhati-hati menggunakan media sosial (facebook, twitter, instagram, website dan sebagainya).

“Karena, dalam Surat Menpan & RB tersebut, PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon (Balon) Kepala Daerah, misi dan misi mereka maupun keterkaitan lain dengan Balon/pasangan Balon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial,” jelas Bupati Amril, Rabu, 9 Januari 2018.

Selain itu, imbuhnya, setiap PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis, juga dilarang melakukan foto bersama dengan Balon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

“Sesuai surat Menpan & RB tersebut, bagi yang melanggar tentu ada sanksi. Maka dari itu, seluruh PNS di Pemkab Bengkalis kami ingatkan agar tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan politik praktis atau berafiliasi,” pesan Bupati Amril.

Bupati Amril juga mengatakan, masing-masing Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Bengkalis untuk melaporkan akun resmi media sosial yang dimiliki ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik).

“Kami sudah tugaskan Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik untuk menyurati seluruh Perangkat Daerah dan Camat agar segera melaporkan akun resmi dimaksud,” papar Bupati Amril.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik, Johansyah Syafri, membenarkan adanya instruksi dari Bupati Bengkalis tersebut. “Memang ada instruksi tersebut dari Bupati. Suratnya sudah disiapkan dan tandatangani. Hari ini akan kita kirim ke setiap Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Bengkalis,” jelas Johan

Sesuai arahan Bupati, imbuh Johan, laporan akun resmi dari masing-masing Perangkat Daerah dan Camat tersebut diharapkan sudah terimanya 15 Januari mendatang, agar segera dapat diteruskan ke Panwaslu Kabupaten Bengkalis.[eka]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR