Disdukcapil Imbau Masyarakat Urus Dokumen e-KTP 

Jumat, 28 Maret 2014 16:06
BAGIKAN:
ilustrasi
SIAK, POG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melengkapi dokumen -dokumen resmi yang berkaitan dengan tata pemerintahan seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga, akte nikah maupun akte kelahiran.

Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Siak, Drs. Rahmansyah, Jumat (28/3/2014) di ruang kerjanya. Dikatakan Rahmansyah, bahwa masa berlaku aplikasi KTP biasa akan segera berakhir dan tidak berlaku lagi pada Desember mendatang.

"Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat bahwasanya masa berlaku KTP biasa akan berakhir pada tahun ini. Untuk itu Pemkab Siak tidak lagi memberlakukan KTP Biasa di daerah ini," katanya.

Dengan berakhirnya masa berlaku KTP biasa pada Desember mendatang, Rahmansyah meminta kepada seluruh mawayarakat untuk mengurus kelengkapan administasi e-KTP. "Bagi masyarakat yang belum memiliki identitas untuk bisa secepatnya membuat dan melakukan pengurusan administrasi kependudukan," harapnya. 

Menurutnya, hal ini bertujuan agar masyarakat Siak tidak susah menikmati fasilitas gratis yang dicanangkan Pemkab Siak seperti, pengobatan gratis, pendidikan gratis dan fasilitas lainnya. 

lebih jauh dijelaskannya, hingga saat ini, jumlah penduduk Kabupaten Siak yang belum melakukan rekam e-KTP berkisar 25 persen.

Terkait keterlambatan penyaluran e-KTP, ia mengatakan bahwa pemerintah pusat lah yang bertanggung jawab atas keterlambatan tersebut. Sebab, teknis pengerjaan e-KTP sendiri dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri. "Hal itu bukan kesalahan dari kita. Namun kita juga berusaha dengan menyurati serta membawa data yang ada ke Kementerian Dalam Negeri," bebernya. (POG/sht)      
BAGIKAN:
KOMENTAR