Dishubkominfo dan Kejari Bengkalis Gelar Kegiatan Penerangan Hukum

Kamis, 28 Juli 2016 14:50
BAGIKAN:
BENGKALIS -Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bengkalis bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Kamis (28/7/2016) kegiatan Penerangan Hukum bagi pegawai di instansi tersebut.

Acara penerangan hukum digelar di Aula Kantor Dishubkominfo Bengkalis, dengan dihadiri oleh Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Saputra, SH.MH, Kasi Intel Kejari Rully Affandi, SH.MH beseta sejumlah Jaksa.

Selain itu, juga terlihat hadir Kepala Dishubkominfo Bengkalis Jaafar Arif, beserta jajaran Kepala Bidang dan puluhan pegawai.

Dalam sambutan pembukaannya Kepala Kejari Bengkalis Rahman Dwi Putra menyampaikan akan pentingnya bagi setiap ASN untuk memahami tentang hukum agar tidak salah langkah dalam melaksanakan tugas sehari - hari.

"Kegiatan ini kita tujukan untuk memberikan Penerangan Hukum Penguatan Anti Korupsi dan tentang penyalah gunaan wewenang kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten kususnya di Dishubkominfo ini, agar dalam menjalankan tugas lebih berhati -hati di kemudian hari," Ujar Rahman.

Dikatakan Kajari Bengkalis selain itu, tujuan dari penerangan hukum adalah untuk membekali para peserta yang nota bene terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa baik yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan, Bendahara Pengeluaran dengan ketentuan - ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. 

"Mudah-mudahan dengan adanya penerangan hukum ini, angka tindak pidana korupsi dapat di tekan," ucap Rahman lagi.

Sementara itu Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bengkalis Jaafar Arif dikonfirmasi mengatakan tujuan dari kegiatan itu, agar para pegawai yang ada di SKPD yang dipimpinnya dapat mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

"Korupsi harus dijadikan sebagai sebagai musuh bersama. Karena mencegah lebih baik agar bisa mengurangi angka korupsi. kasus korupsi yang paling menonjol adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa, sehingga kita harus lebih berhati - hati mengambil kebijakan, agar fungsi kontrol bisa melekat pada diri masing - masing." Tutur Jaafar Arif mantan Camat Bengkalis ini. 

Penerangan hukum dilaksanakan dengan cara pemaparan materi secara berturut-turut oleh para narasumber yaitu, Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra dan Kasi Intelijen Rully Affandy, dengan Materi "Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang".(Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR