Gede Pasek Dipecat Demokrat dari DPR

Jumat, 17 Januari 2014 23:07
Surat baru masuk, tertanggal 13 Januari 2014 dari DPP Partai Demokrat.
BAGIKAN:
VIVANEWS
JAKARTA, PESISIRONE - Anggota Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika rupanya telah dipecat sebagai anggota DPR oleh partainya. Surat PAW (pergantian antar waktu) itu, telah diserahkan DPP Partai Demokrat ke kesekjenan DPR pada tanggal 13 Januari 2014.

"Surat baru masuk, tertanggal 13 Januari 2014 dari DPP Partai Demokrat. Setelah kami terima surat ini kami akan sampaikan ke pimpinan DPR," kata Sekjen DPR Winantuningtyastiti ketika dihubungi, Kamis 16 Januari 2014.

Menurut Winantu, setelah diberikan ke pimpinan DPR, maka akan segera dikirim surat ke Komisi Pemilihan Umum. "Kan mereka (KPU) yang pegang data siapa perolehan suara berikutnya untuk menggantikan pak Gede Pasek," kata dia.

Setelah diketahui siapa pemilik suara terbanyak setelah Pasek, kata Winantu, maka KPU akan mengirim surat ke pimpinan DPR berupa surat keputusan tentang nama pengganti Pasek.

Belum diketahui alasan Partai Demokrat memecat Pasek, yang belakangan ini getol membela Anas Urbaningrum itu dalam perseteruan dengan petinggi Demokrat. Sebab, tak satupun pimpinan fraksi, yang mengakui pemecatan tersebut. "Besok pagi kami ada rapat fraksi di KK2 (Kura-Kura 2), jam 12.00 WIB selesai. Bisa langsung dengan ibu Nurhayati (Ketua Fraksi) di sana," kata Sekertaris Fraksi Teuku Riefky.

Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD pasal 213 disebutkan bahwa partai politik memiliki hak untuk memecat anggota DPR.

(1)  Anggota DPR berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.

(2)  Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:

a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.

b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR.

c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

d. Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

e. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

f. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

g. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

i. Menjadi anggota partai politik lain.

Sumber: Vivanews

BAGIKAN:
KOMENTAR