Ini Arahan Bawaslu kepada ASN Jelang Pilgubri

Kamis, 18 Januari 2018 18:21
BAGIKAN:
Rapat tertutup pemberian arahan kepada ASN oleh Bawaslu di Kantor Gubernur Riau.

PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau, mempertanyakan beberapa hal terkait indikasi pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh ASN selama masa Pemilihan Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau nantinya.

"Pak Andi pada bulan Februari memasuki masa cuti dan besok akan meresmikan sebuah jembatan, apakah mereka bisa ikut, kapan saat yang dilarang? Dan itu tadi semuanya sudah dijawab oleh Bawaslu," ungkap Wakil Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim pada Kamis (18/1/2018).

Dari pertanyaan tersebut, Bawaslu mengatakan bahwa ketentuan mengenai pelanggaran tersebut telah diatur dalam surat edaran B/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, UU ASN, UU Pilkda, PP No 53/2010 dan lainnya.

"Pelanggaran ASN dalam Pilkada tersebut seperti memberikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (paslon), melakukan sesuatu yang merugikan atau menguntungkan paslon hingga di media sosial tidak boleh men-like dan mengomentari postingan yang berbau politik dan SARA  (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan)," ujarnya.

Untuk memantau arus informasi di media sosial, Bawaslu membentuk tim khusus Informasi dan Teknologi (IT) guna mengawasi arus informasi di media sosial dalam masa Pemilihan Kepala Umum Daerah (Pilkada) 2018.

"Tim IT yang dibentuk dari internal kita (Bawaslu) yang melakukan pengawasan di media sosial. Untuk melihat aktivitas masyarakat termasuk ASN apakah ada pelanggaran seperti SARA, memprovokasi kekerasan, menyebarkan ujaran kebencian. Kampanye harus positif," ujar Ketua Bawaslu, Rusidin Rusdan pada Kamis (18/1/2018) siang.

Terkait indikasi adanya pelanggaran oleh ASN, Bawaslu mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas mengumpulkan bukti, mencermati serta menyimpulkannya saja. Untuk sanksinya nanti akan diproses oleh instansi terkait.

"Sanksi terberat adalah pemberhentian PNS, tapi itu nanti keputusannya ada di Menpan RB, Mendagri, BKN dan KSN. Untuk sanksi dari instansi, kita hanya mengumpulkan bukti saja," tukasnya.[jmn]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dampingi Komandan Korem 031/WB, Bustami HY Ikut Salurkan Bantuan Sembako

    BENGKALIS - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Bustami HY, mendampingi Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kapolres AKBP Hendra

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • KOMENTAR