KPK Dukung Kejari Bengkalis Tuntaskan Kasus Penyertaan Modal PT. BLJ

Selasa, 03 Februari 2015 20:27
BAGIKAN:
BENGKALIS -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dukung upaya penegakan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) penyertaan modal PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group Bengkalis senilai Rp300 miliar dan diperkirakan merugikan negara sekitar Rp250 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Kejari Kejari Bengkalis Mukhlis, Selasa (3/2). Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dan TPPU penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis pada 2012 silam itu, telah memenuhi prosedur yang seharusnya.

"Hasil supervisi atau gelar perkara bersama KPK beberapa waktu lalu, bahwa upaya penegakan hukum kasus BLJ sesuai dengan prosedur. KPK mendukung upaya penuntasan dan pembuktian terhadap kasus ini," tegas Mukhlis.

"dalam penuntasan perkara ini, tidak ada yang di dzalimi dan mendzalimi," katanya lagi.

Menggesa penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) penyertaan modal senilai Rp300 miliar pada 2012 silam dan merugikan negara sekitar Rp250 miliar pada perusahaan daerah BUMD PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group Bengkalis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis siapkan empat tenaga ahli khusus.

Tenaga ahli tersebut diantaranya, dari KPK Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perguruan tinggi (PT) atau akademisi independen.(Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR