KPU Pastikan Umumkan Presiden Terpilih Pukul 16.00 WIB

Selasa, 22 Juli 2014 10:50
BAGIKAN:
JAKARTA, PESISIRONE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan presiden terpilih berdasar hasil rekapitulasi suara pukul 16.00 WIB. Namun, KPU masih menyisakan 4 provinsi yang belum direkapitulasi.

"Harapan kita selambatnya jam 16.00 WIB menuntaskan rekap dan menetapkan hasilnya. Tapi kan kita lihat forum, masih menyisakan 4 provinsi belum dibahas sama sekali dan satu yang harus dibahas lagi untuk menetapkan kembali hasil rekap Pemilu di luar negeri," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2014).

Sigit menjelaskan proses mekanisme penetapan presiden terpilih dilakukan setelah KPU menuntaskan seluruh rekapitulasi suara tingkat nasional digabung dengan hasil luar negeri. Setelah itu akan ada jeda waktu (skors) sebelum diumumkannya hasil oleh KPU.

"Tuntaskan rekapitulasi dari setiap provinsi terakhir hasil Pemilu luar negeri lalu tetapkan terus ada break untuk kemudian kita sampaikan hasil penetapan hari ini," tegasnya.

Rapat pleno terbuka lanjutan akan dimulai Selasa (22/7/2014) pukul 10.00 WIB. Dari 28 provinsi yang telah disahkan KPU, pasangan Jokowi-JK sementara unggul 52,40 persen.(dc/pog)

BAGIKAN:
KOMENTAR