KPU Riau Keberatan atas Gugatan Prabowo-Hatta ke MK

Kamis, 31 Juli 2014 01:35
BAGIKAN:
PESISIRONE GROUP/MAHKAMAHKONSTITUSI.GO.ID
Berkas perbaikan berisi gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atas pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Provinsi Riau.
PEKANBARU, PESISIRONE.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau berkeberatan atas gugatan tim hukum calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang dituangkan dalam berkas perbaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami kaget kenapa Riau dalam dokumen perbaikan ada karena awalnya tidak ada. Itu artinya ditambahkan, bukan memperbaiki. Kami akan ajukan eksepsi atau keberatan saat sidang perdana," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham M Yasir ketika dihubungi dari Pekanbaru, Rabu (30/7/2014).

Menurut Ilham, keberatan itu diajukan karena penambahan itu dilakukan pada Sabtu (26/7/2014) malam atau melewati masa 3x24 jam sejak rekapitulasi ditetapkan pada Selasa (22/7/2014). Pendaftaran gugatan pertama dilakukan pada Jumat (25/7/2014) malam dan perbaikan diberikan pada Sabtu.

"Pada dokumen awal gugatan hanya ditujukan kepada 11 provinsi dan Riau tidak termasuk di dalamnya. Namun, setelah diperbaiki, gugatan akhirnya ditujukan kepada seluruh provinsi yang berjumlah 33 di Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan gugatan Prabowo-Hatta di situs resmi MK, pasangan yang didukung Koalisi Merah Putih itu menilai banyak permasalahan yang terjadi di Provinsi Riau. Gugatannya berbunyi bahwa di Provinsi Riau terdapat 444.756 pengguna hak pilih yang ditemukan berbagai permasalahan, di antaranya jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan dengan jumlah surat suara yang digunakan, yang tersebar di 937 tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang tersebar pada 250 TPS, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih terdaftar di DPTb yang tersebar pada 474 TPS.

Selanjutnya, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari DPKTb yang mana tersebar di 722 TPS. Terakhir, pasangan nomor 1 tidak memperoleh suara di delapan TPS.(ant/pog)

BAGIKAN:
KOMENTAR