BENGKALIS -Ketua DPD PAN Kabupaten Bengkalis terpilih, Syaukani mengharapkan seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah terkait dengan penetapan ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi sebagai tersangka.
"Sikap kita (Partai PAN,red) jelas, menghormati sebesar-besarnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Penetapan saudara Heru sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum, dan kita tetap pada posisi mengedepankan azaz praduga tak bersalah dan begitu juga hendaknya seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkalis," ujar Syaukani kepada wartawan melalui hubungan ponsel, Selasa (3/5).
Kepada keluarga besar PAN Kabupaten Bengkalis, baik itu pengurus partai maupun simpatisan, Syaukani mengharapkan untuk tetap solid dan melaksanakan kegiatan sebagaimana biasa. Dengan mengedepankan azaz praduga tak bersalah, maka tidak perlu lagi ada hal-hal yang dikhuatirkan terkait dengan penetapan anggota DPRD Bengkalis dari partai PAN tersebut.
"Intinya tidak ada yang berubah, antara sebelum saudara Heru ditetapkan sebagai tersangka maupun sesudahnya," kata Syaukani.
Saat ditanya apa yang akan dilakukan PAN dengan ditetapkannya Heru sebagai tersangka, Syaukani mengatakan, PAN memiliki aturan main yang mesti ditaati. Daerah tidak bisa mengambil kebijakan sendiri, melainkan harus berkoordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi.
"Kita akan koordinasi dengan level yang lebih tinggi, langkah-langkah apa yang kira-kira perlu dilakukan. Sejauh ini, kita pantau dulu perkembangan proses hukum terhadap saudara Heru," katanya.
Terkait kemungkinan adanya bantuan hukum atau sejenisnya, Syaukani mengatakan bisa saja. Namun, dirinya belum bisa memutuskan karena seperti disampaikan sebelumnya, perlu koordinasi dan petunjuk dari pimpinan yang lebih tinggi.
"Pasti akan ada kebijakan-kebijakan partai, tapi tentu menunggu bagaimana proses hukum ini berjalan. Yang pasti, kita sangat menghormati proses ini dan kita yakin pihak penegak hukum akan melaksanakan kewajiban mereka dengan sebaik-baiknya," kata Syaukani (Gus)