BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet menyatakan, diskresi atau merupakan keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, agar segera ditandatangani oleh lintas sektoral, DPRD Bengkalis, unsur vertikal dan Pemda Bengkalis dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Jum'at sekitar pukul 14.00 WIB lalu pertemuan dengan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Distamben Provinsi Riau. Saya selaku pimpinan berkoordinasi segera melakukan diskresi ini, untuk melakukan penambangan pasir secara legal dan temurun-temurun dapat dilakukan," ungkap Eet kepada sejumlah wartawan, Senin (16/10/17).
Menurut Ketua DPD Partai Golkar Bengkalis ini dalam minggu ini diskresi tersebut harus segera direalisasikan.
"Karena ini urusan perut, bukan masalah kekayaan, dan sudah ada lampu hijau dari pemerintah provinsi. Ini urusan rakyat masalahnya," katanya lagi.
Eet menambahkan, disana ada 153 kepala keluarga (KK) selama ini, menghandalkan dari penghasilan enambang pasir secara tradisional dan turun temurun.
"Tidak bisa dihentikan begitu saja, inikan kearifan lokal masyarakat Rupat. Kondisi ekonomi rakyat disana dan ada dampak sosial jika hentikan begitu saja," imbuhnya.(Gus)