Larangan Pejabat Mudik Pakai Mobdin Sebatas Imbauan Tanpa Sanksi

Sabtu, 17 Juni 2017 01:55
BAGIKAN:
Ilustrasi

PEKANBARU - Larangan pejabat mudik memakai mobil dinas ternyata hanya sebatas imbauan saja. Jadi, boleh diikuti atau tidak. Kalau tidak diikuti, tidak ada sanksinya bagi pejabat tersebut.

"Surat edaran dari KemenPAN-RB melarang pejabat bawa mobil dinas saat mudik itu hanya sebatas imbauan. Tidak ada sanksi disiplin," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, di Pekanbaru, Jumat (16/6).

"Kita sudah klarifikasi soal edaran itu, memang tidak ada sanksi disiplin, lebih tepatnya sanksi moral yang diterima," tambahnya.

Meski begitu, Hijazi mengingatkan sanksi bagi pejabat yang mudik dengan mobil dinas adalah sanksi moral dari masyarakat. "Mobil dinas itu dipakai untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai dibawa mudik," terangnya.

Hijazi mengimbau pejabat di lingkungan Pemprov Riau agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, jika tidak ingin mendapat sanksi moral dari masyarakat. "Kalau tidak mau mendapatkan sanki moral dari publik, ya jangan dibawa mudik mòbil dinas," katanya.(olc)

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dampingi Komandan Korem 031/WB, Bustami HY Ikut Salurkan Bantuan Sembako

    BENGKALIS - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Bustami HY, mendampingi Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kapolres AKBP Hendra

  • Sambut Hari Bayangkara ke 74, Polsek Bengkalis Bersihkan Tempat Ibadah

    BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng

  • Tim Gugus Covid 19 Terus Sosialisai Protap Kesehatan

    BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad

  • Personel Koramil 01/Bengkalis Sosialisasi Protap Kesehatan Kepada Warga dan Pedagang di Taman Andam Dewi dan Capcin

    BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara

  • KOMENTAR