PEKANBARU - Larangan pejabat mudik memakai mobil dinas ternyata hanya sebatas imbauan saja. Jadi, boleh diikuti atau tidak. Kalau tidak diikuti, tidak ada sanksinya bagi pejabat tersebut.
"Surat edaran dari KemenPAN-RB melarang pejabat bawa mobil dinas saat mudik itu hanya sebatas imbauan. Tidak ada sanksi disiplin," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, di Pekanbaru, Jumat (16/6).
"Kita sudah klarifikasi soal edaran itu, memang tidak ada sanksi disiplin, lebih tepatnya sanksi moral yang diterima," tambahnya.
Meski begitu, Hijazi mengingatkan sanksi bagi pejabat yang mudik dengan mobil dinas adalah sanksi moral dari masyarakat. "Mobil dinas itu dipakai untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai dibawa mudik," terangnya.
Hijazi mengimbau pejabat di lingkungan Pemprov Riau agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, jika tidak ingin mendapat sanksi moral dari masyarakat. "Kalau tidak mau mendapatkan sanki moral dari publik, ya jangan dibawa mudik mòbil dinas," katanya.(olc)
BENGKALIS - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Bustami HY, mendampingi Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay dan Kapolres AKBP Hendra
BENGKALIS - Menyambut Hari HUT Bayangkar ke 74 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2020, Kepolisian Sektor Bengkalis, Polres Bengkalis megisi kegiatan dengan meng
BENGKALIS - Personel Koramil 01/Bengkalis, bersama anggota Polsek Bengkalis melaksanakan giat aturan tentang penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepad
BENGKALIS - Patroli bersama dan himbauan kepada masyarakat tentang aturan penerapan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan jajara