MK Sebut Alat Bukti Kurang Sah, Tim Prabowo-Hatta: Itu Tidak Mungkin

Senin, 18 Agustus 2014 15:15
BAGIKAN:
pesisirone group/TRIBUNNEWS
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto
JAKARTA, PESISIRONE.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menegaskan pihaknya sudah melengkapi alat bukti sesuai dengan daftar alat bukti yang telah mereka sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

Didi Supriyanto, anggota tim hukum, mengatakan pihaknya tidak akan melengkapi lagi alat bukti yang dinyatakan kurang oleh MK karena merasa sudah menyerahkannya.

"Nah daftar bukti ada, bukti fisik tidak ada itu tidak mungkin. Karena kita membuat daftar bukti itu berdasarkan fisik. Cuma pasti ini terselip. Nah ini yang harus kita cari. Apakah terselipnya dalam perjalanan atau setelah di Mahkamah Konstitusi saat diverifikasi," ujar Didi usai persidangan di MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Didi pun mencontohkan semisal formulir C1 yang jumlahnya ribuan. Menurut Didi, satu lembar saja formulir C1 terselip itu akan menjadi masalah.

"Bukti kita kan banyak. Barangkali saat verifikasi ada terselip. Karena memang formulir, macam formulir C1 yang puluhan ribu jumlahnya, terselip satu saja memang jadi masalah kadang. Karena itu verifikasinya diperlukan ketekunan dan juga waktu yang cukup panjang," tukas Didi.

Sebelumnya, majelis hakim MK mengesahkan alat bukti Prabowo-Hatta dengan catatan. Tiga sebab alat bukti disahkan dengan catatan adalah pertama adalah lampiran permohonan awal. Kedua adalah penomoran bukti yang ganda berhubungan dengan bukti fisik sama tetapi penomoran berbeda dan ketiga pemohon menuliskan bukti dalam daftar alat bukti namun tidak ditemukan bukti fisik yang diserahkan ke MahkamaH. (tribun/pog)
BAGIKAN:
KOMENTAR