Massa GPMR Datangi Kantor PN Dumai

Rabu, 31 Agustus 2016 09:45
BAGIKAN:
dik
Korlap GPMR saat menyampaikan orasi di depan gedung PN Dumai

DUMAI - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Dumai tidak biasanya yang hanya didatangi oleh keluarga terdakwa yang akan mengikuti persidangan. Namun Selasa (30/8) pagi puluhan masyarakat yang mengatas namakan Gerakan Perjuangan Masyarakat Riau (GPMR) mendatangi kantor pengadilan Negeri Dumai.

Mereka melakukan aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Dumai. Massa menuding adanya ketimpangan dalam proses pradilan perkara perdata Rusli Idar. Massa juga meminta perkara perdata dari gugatan Ahli Waris Abu Bakar bisa diproses dengan baik sehingga tidak merugikan masyarakat.

Korlap Risky Pablo mengatakan, Rusli Idar adalah mantan Walikota Dumai yang semasa menjabat diduga pernah melakukan penipuan dan perampasan tanah milik rakyat, saat ini sedang berlangsung proses pradilan perdata antara Rusli Idar dengan rakyat korban perampasan tanah di Pengadilan Negeri Kota Dumai berdasarkan perkara perdata No.16/Pdt.G/2016/PN Dumai.

"Rusli Idar juga telah menjadi tersangka di Polda Riau sebagaimana Laporan Polisi LP/301/VIII/2014/SPKT/Riau pada 21 Agustus 2014," ujarnya.

Dilanjutkan Riski Pablo, dalam proses persidangan yang telah berjalan beberapa kali, dalam pantauan GPMR tidak ada itikad baik dari Rusli Idar selaku tergugat untuk menyerahkan hak tanah terperkara pada Ahli Waris Almarhum Abu Bakar dan GPMR menduga adanya indikasi keberpihakan hakim kepada Rusli Idar.

"Untuk itu kita melakukan aksi damai ini dan juga GPMR menuntut supaya mendesak PN Dumai lebih mengawasi kinerja hakim-hakim yang ada di PN Dumai. Mendesak PN Dumai terlibat aktif dalam memantau persidangan Rusli Idar dengan rakyat dan juga mendesak PN Dumai menindak tegas hakim-hakim yang bermain kotor," tegas Riski.

Usai menyampaikan orasi di depan Pengadilan Negeri Dumai, perwakilan GPMR yang dipimpin langsung oleh Korlap Riski Pablo melakukan Mediasi kepada Ketua Pengadilan Tumpal Sagala.

Dalam mediasi itu, GPMR juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Dumai Tumpal Sagala menandatangani dalam kesepakatan pradilan bersih. Adapuan kesepakatan yang diberikan GPMR itu yakni, melaksanakan pradilan yang bersih. Tidak berpihak kepada satu pihak dalam persidangan, siap untuk diawasi langsung dalam proses persidangan, sepakat menolak praktik mafia peradilan di PN Dumai, siap menerima sanksi bila nantinya terjadi kecurangan dalam proses persidangan perdata.

Namun demikian, Ketua Pengadilan Negeri Dumai Tumpal Sagala menolak untuk melakukan penandatanganan kesepakatan tersebut dengan alasan sesuai dengan kode etik dan juga berhubung perkara perdata tersebut telah berjalan di Pengadilan Negeri Dumai.

Akan tetapi, Ketua Pengadilan Negeri Dumai tetap monitor dalam pelaksanaan persidangan tersebut. Bahkan secara lisan Ketua Pengadilan Negeri Dumai menjamin pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Dumai berjalan dengan bersih. (dik)

BAGIKAN:
KOMENTAR