Pansus Ranperda Desa Adat Konsultasi ke Kemendagri  

Jumat, 30 Januari 2015 16:40
BAGIKAN:
Konsultasi Pansus Ranperda Desa Adat ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (29/1). 
BENGKALIS -Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Desa Adat melakukan konsultasi ke  Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Kementerian Dalam Negeri, Kamis (29/1).

Rombongan langsung dipimpin Ketua Pansus Rismayeni didampingi Wakil Ketua Pansus Kaderismanto, anggota Pansus Simon Lumban Gaol, Pipit lestary, Hj. Aisyah, Rianto, Syaiful Ardi, Zulkifli, Edi budianto, Johan wahyudi, H. Jasmi, Susianto SR. Mereka disambut Kepala Seksi Pemerintahan Masyarakat Desa, Fernasdus Siagian.

Ketua Pansus, Rismayeni, mengatakan bahwa konsultasi yang dilakukan pihaknya untuk mengetahui tentang aturan main atau acuan dalam penetapan desa adat sebagaimana yang diusulkan oleh Pemkab Bengkalis melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) ke DPRD.  

"Harus ada alasan kongkrit yang menjadi acuan kuat dalam pengusulan Ranperda yang sekarang dalam pembahasan itu. Makanya kita melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan sekaligus masukan bagi kita," ujar Rismayeni.

Sebelumnya Pansus sempat mempertanyakan usulan Pemkab Bengkalis terhadap pembentukan 34 desa adat. Pansus akan kembali melakukan tinjauan serta kajian akademis apakah ke-34 desa yang diusulkan tersebut sudah memenuhi kriteria untuk diajdikan sebagai desa adat, sesuai dengan latar belakang maupun kondisi yang ada di masyarakat tersebut.

Pansus melihat ada beberapa desa yang dinilai belum bisa dikategorikan sebagai desa adat. Hal itu berdasarkan jumlah penduduk suku adat tertentu yang bermukim di desa tersebut serta merunut kepada syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Desa.

Berdasarkan draft Ranperda yang diusulkan Pemkab Bengkalis ke DPRD, 34 desa adat tersebut tersebut di beberapa kecamatan, seperti di Kecamatan Siak Kecil ada 4 desa untuk diusulkan menjadi desa adat, Kecamatan Pinggir 15 desa, Kecamatan Mandau 4 desa, Bengkalis 6 desa, Bantan 3 desa dan Bukitbatu 2 desa.

Kita akan bekerjasama dengan akademisi dari Universitas Riau (UR) soal apakah ke 34 desa itu layak dijadikan desa adat atau tidak. Kami akan minta validasi data, identifikasi serta verifikasi soal pembentukan desa adat, karena di desa adat, penduduknya harus mayoritas suku adat yang memiliki tanah ulayat dan harta benda adat,'' tambah Rismayeni.

Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis,H Ismail mengatakan bahwa usulan 34 desa adat tersebut sudah melalui kajian akademis yang matang sebelum diajukan menjadi Ranperda. Pihak BPMPD dan Bagian Hukum Setdakab sudah bekerjasama dengan akademisi dari UR tentang pendalaman materi pengajuan desa-desa adat sesuai dengan persyaratan serta spesifikasi.

''Kalau kawan-kawan di DPRD ingin kembali melakukan kajian tidak ada masalah, karena DPRD juga memiliki hak untuk menindaklanjuti usulan Ranperda yang kita ajukan tersebut. Sejauh ini ke 34 desa itu kita menilai sudah layak dijadikan desa adat dari faktor penduduk maupun kondisi geografis dan eksistensi suku adat tertentu yang bermukim di desa bersangkutan,"pungkasnya.(Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR