Parpol yang Libatkan Kades dan PNS akan di Pidana

Senin, 17 Maret 2014 20:26
BAGIKAN:
BENGKALIS,POG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mengingatkan bagi para kepala desa, perangkat desa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak ikut campur serta menghadirkan diri dalam pelaksanaan Kampanye yang diselenggaran setiap Caleg dari Partai Politik (Parpol). Jika itu terjadi maka sanksinya adalah Pidana.

Seperti yang diutara Syuib Usman Anggota KPU Bengkalis Divisi Organisasi kepada wartawan, senin (17/3/2014). Sesuai dengan peraturan KPU No 15 tentang pelaksanaan kampanye dalam pemilu legislatif tahun 2014, dijelaskan pada pasal 32 yang mengatakan tentang peserta kampanye dilarang melibatkan atau mengikut sertakan Kepala Desa atau Pegawai Negeri Sipil.

"Itu 2 Poin dari sekian Poin tentang larangan keikut sertaan para abdi negara dalam kampanye. Saya ingatkan, Partai politik jangan sampai melibatkan kepala desa dan perangkat desa atau PNS untuk diikut sertakan dalam memimpin kampanye disebuah desa, jika hal ini terjadi sesuai dengan aturan KPU No 15 itu merupakan tindak pidana pelanggaran dalam pemilu, tegas Syuib.

Kendati demikian, hingga hari ini KPU kabupaten Bengkalis belum menemui adanya keikut sertaan Kepala desa, perangkat desa dan PNS yang ikut serta atau diikut sertakan dalam pelaksanaan kampanye.

"Makanya sebelum terjadi, saya menghimbau kepada Partai Politik (Parpol) jangan melibatkan Komponen- komponen yang telah diatur dalam Peraturan KPU ini, Pungkas Syuib.(Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR