Pasangan AMAN Ditetapkan MK Menang Pilgubri

Senin, 20 Januari 2014 17:45
Tolak Gugatan Herman,
BAGIKAN:
JAKARTA (POG) - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusanya menolak seluruhnya permohonan Pemohon pasangan calon gubernur Riau nomor urut 1, yakni Herman Abdullah-Agus Widayat dalam sengketa Pemilukada Riau putaran kedua yang diselenggarakan akhir November 2013 lalu. Panel majelis hakim menyatakan, tidak terbukti ada pelanggaran seperti yang dituduhkan pasangan tersebut.

Sidang putusan MK yang digelar hari ini, Senin (20/1/14) sore, dalam panel putusan sidang majelis MK yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dan enam hakim Anggota MK lainnya, menyatakan semua gugatan yang dimohonkan Pemohon ditolak untuk seluruhnya.

"Berdasarkan konklusi, maka hakim mahkamah, berdasarkan amar putusan, menolak permohona Pemohon seluruhnya," kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva dalam persidangan MK.

Tambahnya, berdasarkan pertimbangan hukum, gugatan Pemohon, bahwa pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Riau putaran kedua tahun 2013 tidak terbukti terjadi pelanggaran yang bersifat sistemik, terstruktur dan masif diseluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau, di antaranya Kota Pekanbaru, Kampar, Rohil, Pelalawan, Siak, Rohul, Inhil, Dumai, dan Meranti tidak terbukti berdasarkan hukum," katanya.

Terkait adanya sejumlah pelanggaran yang didalilkan Pemohon, menurut majelis hakim MK, di antaranya, adanya pencoblosan suara lebih dari satu kali untuk pasangan nomor urut 2 oleh KPPS, intimidasi serta penyertaan kartu nama cara mencoblos bergambar pasangan calon nomor urut 2 dalam surat undangan memilih juga tidak terbukti dan bisa menyakinkan majelis.

"Pelanggaran-pelanggaran menurut dugaan Pemohon terjadi di beberapa daerah, yakni Kabupaten Rohil, Rohul, Meranti, Kota Dumai, dan adanya kecurangan oleh pasangan nomor urut 2 di sebelas kabupaten/kota di Provinsi Riau juga tidak terbukti. Maka dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum," Kata hakim anggota M Alim.

Semua dalil yang disangkakan Pemohon atas semua pelanggaran yang terjadi di setiap daerah kepada Termohon dan Pihak Terkait, menurut majelis hakim juga tidak beralasan, seperti pembagian pupuk, sarung. "Dan seandainya pun tersebut terbukti, hal tersebut tidak mempengaruhi suara secara signifikan perolehan suara," kata Anwar Usman.*
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • PUPR Bengkalis Tampilkan Jembatan Pulau Sumatra di Malam 27 Ramadan

    BENGKALIS  - Dalam rangka memeriahkan Festival Budaya Lampu Colok tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis m
  • Bhabinkamtibmas Desa Tasik Serai Goro Bersama Masyarakat Dan Sampaikan Pemilu Damai

    PINGGIR - Kegiatan gotong royong (goro) yang dilakukan oleh kalangan masyarakat Indonesia merupakan salah satu budaya bangsa yang sudah ada semenjak dahulu
  • Innalilahi wa Innailaihi rojiun, Kepala Dinas Koperasi Bengkalis Tutup Usia.

    BENGKALIS - Ir H Herliawan MSi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Bengkalis meninggal dunia. Almarhum dikenal sebagai sosok pe
  • Babinsa Koptu Yudha Pratama Lakukan Pemantauan PMK di Desa Sialang Pasung

    MERANTI - Koramil 02 / Tebing Tinggi, Kodim 0303 / Bengkalis, Babinsa Koptu Yudha Pratama mengunjungi Peternak Sapi di Desa Binaan yaitu Desa Sialang Pasung, Kecamatan Rang
  • KOMENTAR