Pemberi dan Penerima "Money Politic" Disanksi Sama Berat

Jumat, 21 Maret 2014 18:21
BAGIKAN:
Ilustrasi
BENGKALIS, POG - Tahapan kampanye peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 sedang berlangsung. Kendati hanya baru satu Partai Politik (Parpol) yang melaksanakan kampanye Rapat Umum di Bengkalis. Namun diharapkan pelaksanaan kampanye tetap berjalan sebagai mana tahapan dan jadwal yang ditentukan KPU Kabupaten Bengkalis.
 
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis Mendra, Jumat (21/3/14) mengatakan bahwa, tahapan kampanye Rapat Umum sudah mulai dilaksanakan, satu Parpol yakni PKS terlebih dahulu melaksanakannya di lapangan tugu Bengkalis, dan akan di susul oleh Parpol dan peserta Pileg lainnya.
 
Mendra mengaku, dengan terjadwalnya kampanye rapat umum bagi peserta mulai dari Pileg, DPD-RI, DPR-RI, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diharapkan agar dapat dipatuhi oleh peserta Pileg. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memaksakan para Caleg melakukan upaya-upaya melanggar hukum dan bermain dengan isu yang sifatnya melanggar aturan, seperti money politic (politik uang) dan black campaign (kampanye hitam).
 
“Kita himbau kepada masyarakat agar tidak melakukan atau memaksa Caleg untuk melakukan pelanggaran seperti politik uang dan kampanye hitam melalui isu-isu yang bertentangan dengan aturan pelaksanaan Pemilu sesuai Undang-Undang,”kata Mendra.
 
Mendra juga menegaskan, politik uang bisa terjadi ketika ada kesepakatan antara kedua belah pihak baik peserta Pileg dan masyarakat. Bahkan ada masyarakat yang sengaja memancing hal tersebut kepada para Calegnya.
 
“Himbauan ini cukup keras dari kita, jangan ada yang coba-coba melakukan politik uang, masyarakat juga jangan memaksa para Caleg untuk melakukan pelanggaran, seperti bahasa-bahasa wani piro (berani berapa), itu salah satu pemicu terjadinya politik uang, jika itu terjadi maka secara tatanan dan perundang-undangan masyarakat juga turut serta didalamnya, ”paparnya lagi.
 
Dikatakannya, politik uang memang sulit dilakukan pembuktian. Akan tetapi, jika ada masyarakat yang melihat pelanggaran itu maka diharapkan segera melaporkan di kelurahan, dan Panwas setempat. Jika terbukti, maka bisa dikenai pidana sesuai sanksi yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 2012.
 
“Kalau terbukti sanksinya berat, baik si pemberi dan penerima sanksinya sama. Dan jelas kasihan kita pada penerima yang notabene dari masyarakat. Maka dari itu, kita himbau masyarakat untuk tidak memaksakan Caleg untuk melakukan hal-hal berbau “money politic”,papar Mendra yang juga sebagai Divisi Pengawasan dan Antar Lembaga ini.
 
Ia juga menyatakan, masalah money poltitic ini juga seperti sudah menjadi adat kebiasaan yang tentunya berpengaruh pada proses Pemilu di Indonesia, “Masyarakat harus bisa merubahnya, ”terangnya. (Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR