Pemkab Diminta Berikan Kepastian Soal Perda PMPD

Selasa, 25 Maret 2014 16:23
Terkait Program Hibah Air Minum
BAGIKAN:
Erwin
Rapat Koordinasi Program Hibah Air Minum di kantor Bupati Bengkalis, Senin (24/3) lalu
BENGKALIS, POG - Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bengkalis diminta untuk segera memberikan kepastian soal Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) kepada PDAM, hal itu terkait dengan kelengkapan administratif program hibah air minum dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian PU.

Demikian disampaikan Ketua Central Project Management Unit (CPMU) Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Tahap II Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrian PU RI, Chandra Situmorang, Selasa (25/3/2014).

Dijelaskannya bahwa Program hibah air minum ini akan diberikan kepada Pemda dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dan dilaksanakan oleh PDAM selaku operator.

"Namun Pemerintah daerah disyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMPD) kepada PDAM dan sudah ditetapkan di dalam Perda, dan jika Perda belum ada pemerintah pusat tidak bisa mencairkan dana hibah air minum untuk masyarakat miskin tersebut," papar Chandra.

Chandra mengharapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama dengan DPRD dapat segera memberi kepastian kepada Pemerintah Pusat melalui Kementrian PU mengenai kesiapan dalam penerbitan Perda PMP tersebut.

"Pemkab dan DPRD Bengkalis hendaknya mengambil langkah percepatan dalam pelaksanaan pemasangan Sambungan Rumah yang menjadi tanggung jawab Pemkab Bengkalis itu, sebagaimana yang sudah tercantum dalam Perjanjian Penerusan Hibah yang ditanda tangani Bupati Bengkalis beberapa waktu lalu," ungkapnya.

 Hal ini nantinya lanjut Chandra akan menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan mengenai keberlanjutan pelaksanaan program Hibah Air Minum di Kabupaten Bengkalis ini.

Ketika ditanya kapan tenggat waktu bagi Pemkab dan DPRD untuk menyiapkan Perda tersebut, Chandra menyebutkan akhir 2014 ini. "Jika sampai akhir 2014 Perdanya belum ada, maka ada kemungkinan tidak bisa dicairkan oleh pemerintah pusat," tutup Chandra mengingatkan. (POG/win) 


BAGIKAN:
KOMENTAR