MERANTI -Menindaklanjuti larangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan kepada Pejabat Negara maupun Aparatur Sipin Negara (ASN) menerima Parcel maupun Hadiah, dan mengacu pada Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana PNS dilarang menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya, Pemerintah Daerah Kabupaten Merantipun turut mempertegas dengan mengeluarkan surat edaran Bupati yang ditujukan bagi PNS yang bekerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Seperti dijelaskan Kabag Humas Sekdakab. Meranti Dra. Ery Suhairi, dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti bernomor 160/Ortal/38 Tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Menerima Hadiah Atau Parcel, tegas dibunyikan tidak boleh menerima dan wajib menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan maupun pekerjaannya.
"Surat edaran ini sengaja dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya gratifkasi terhadap ASN khususnya dilingkungan Pemkab. Kepulauan Meranti, disitu tegas dibunyikan bukan hanya tidak boleh menerima tetapi juga wajib menolak segala bentuk pemberian," jelas Kabag Humas.
Dan bagi ASN yang telah terlanjur menerima sesuai surat edaran itu wajib melaporkan kepada atasan langsung sejak tanggal penerimaan.
Dengan telah dikeluarkannya surat edaran tersebut, sesuai dengan intruksi Bupati, Kabag Humas menghimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhinya karena keluarnya surat edaran itu sudah melalui berbagai pertimbangan dan merupakan kebijakan dari pimpinan. "Edaran itu dibuat untuk dilaksanakan, jadi tidak ada alasan bagi ASN dilingkungan Pemkab. Meranti untuk tidak mematuhinya," papar Ery Suhairi.
Terkait sanksi bagi yang tidak mematuhi, Eri Suhairi tidak menjelaskan secara rinci, namun ditegaskanya, pasti ada sanksi dari pimpinan, dan yang paling fatal dapat berurusan dengan pihak berwajib karena dianggap menerima gratifikasi. "Karena ini merupakan kebijakan Bupati, bagi yang melanggar pasti ada sanksi, apa sanksinya tergantung dari UU dan pimpinan," ujarnya.
Adapun isi surat edaran itu terdiri dari 2 (dua) poin yang secara rinci berbunyi 1. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak menerima berupa uang, bingkisan/parcel dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 2. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti wajib menolak pemberian sebagai mana dimaksut pada angka 1 (satu). Apabila aparatur sipil negara dalam keadaan tertentu terpaksa menerima pemberian dimaksut wajib melaporkan kepada atasan langsung sejak tanggal penerimaan.(Ione/rls).