Puluhan ASN Bengkalis Teken Pakta Integritas

Senin, 15 Januari 2018 18:16
BAGIKAN:

BENGKALIS - Dalam rangka menjaga netralitas jelang Pemilihan Gubernur Riau (Gubri) Tahun 2018, sebanyak 52 pejabat Eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis menandatangani Pakta Integritas.

Penandatangan yang dilakukan dihadapan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu merupakan langkah awal. Khusus untuk Kepala Perangkat Daerah, selanjutnya harus ditindaklanjuti dengan hal serupa dari pejabat struktural di bawahnya dan staf secara berjenjang.

"Penandatanganan pakta integritas dilakukan sebagai wujud menunaikan amanah Peraturan Perundang-undangan seperti Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Bupati saat menyampaikan arahannya di ruang pertemuan Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin 15 Januari 2018.

Selain itu, imbuhnya, penandatanganan Pakta Integritas ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN & RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017, tanggal 27 Desember 2017, tentang Netralitas ASN/PNS pada Pemilukada 2018.

Ada delapan butir dalam pakta integritas yang diteken diatas materai 6000 tersebut, diantaranya ASN dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Di samping itu, juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu juga dilarang, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

"Arti dari kegiatan yang mengarah pada keberpihakan itu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan dan seruan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Begitu juga pemberian barang kepada ASN dan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat tidak diperbolehkan," terangnya.

Selain Bupati Amril, penandatangan pernyataan itu juga disaksikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis, Defitri Akbar, Komisioner Panitia Pengawas Pemilu, Mukhlasin dan Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim, Mayor. Inf. Dedyk Wahyu Widodo.[eka]

BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR