Puluhan Pendamping Desa di Bengkalis Diberhentikan, Ketua Dewan: Jangan asal pecat!

Senin, 24 April 2017 12:40
BAGIKAN:
Abdul Kadir
BENGKALIS -Pemberhentian 36 Sarjana Pendamping Desa (SPD) diseluruh kabupaten Bengkalis yang dilakukan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) kabupaten Bengkalis mendapat kritikan dari ketua Sementara DPRD Bengkalis. Hal itu dikarenakan sesuai informasi yang menyebutkan ada SPD berprestasi ditingkat desa dan coordinator kecamatan (korcam) yang turut diberhentikan.

Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir SAg, MSi menyampaikan bahwa sesuai hasil evaluasi yang dilakukan tim seleksi, tentu patut dipertanyakan kenapa ada SPD berprestasi di desa dan kecamatan justru malah ikut diberhentikan,sehingga terkesan ada unsure like and dislike (suka dan tidak suka,red). Terlepas dari suka dan tidak suka, seharusnya seleksi SPD mengedepankan azas prestasi dan kinerja SPD.

"Saya juga mendapat informasi kalau ada SPD berprestasi di tingkat desa dan kordinator kecamatan yang turut diberhentikan. Hal ini tentu menjadi tanda tanya, bagaimana criteria dalam penyeleksian SPD bersangkutan, karena yang berprestasi malah tidak terpakai lagi,"tanya Abdul kadir, Senin (24/04/2017)

Lebih jauh politisi PAN ini mengharapkan dalam proses seleksi atau penempatan kembali SPD mengdepankan aspek prestasi dan kinerja, sehingga SPD yang ditunjuk betul-betul memenuhi kualifikasi dan persyaratan bukan asal comot. Tapi kalau SPD berprestasi malah dicomot, tentu barometer dalam penyeleksian menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan.

Lebih jauh Kadir mengemukakan bahwa dalam pemberhentian SPD tentu tidak bisa langsung dilakukan begitu saja, harus ada Surat peringatan (SP) terlebih dahulu sampai dua kali, barulah yang ketiga diambil tindakan. Disayangkannya juga, kalau pemberhentian SPD jangan menimbulkan polemic dan masalah baik kepada eksekutif, pemerintahan desa maupun DPRD Bengkalis sendiri.

"Seharusnya pemberhentian seseorang mengikuti prosedur, tidak asal pecat saja. Apalagi SPD merupakan pengelola dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan pinjam (UED-SP), dan itu bersentuhan langsung dengan masyarakat,'tukas Kadir lagi.

Ditanya soal SPD yang diberhentikan mengadukan hal tersebut kepada DPRD Bengkalis, ia mempersilahkan karena dewan merupakan lembaga representasi masyarakat di kabupaten Bengkalis. "Silahkan kalau mereka mengadu ke dewan, karena dewan juga berhak tahu apa permasalahan sebenarnya dibalik pemecatan tersebut,"tutup Kadir.(Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR