BENGKALIS - Sekitar 710 unit kendaraan Dinas di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dari instansi vertikal hingga di lingkungan pemerintahan Pemkab menunggak pajak. Tunggakan pajak kendaraan berplat merah tersebut mulai dari setahun hingga tiga tahun.
"Untuk kendaraan roda empat ada sebanyak 180 unit, dan kendaraan roda dua sebanyak 530 unit,"ungkap Kabid Aset BPKAD Jumiharto kepada sejumlah wartawan, Selasa 4 Agustus 2018 kemarin.
Ia menerangkan, bahwa pihaknya juga sedang berupaya mempelajari data yang ada untuk segera dilakukan pemilahan, mana aset nunggak pajak di lingkungan Pemkab Bengkalis atau instansi vertikal maupun lainnya.
"Meskipun dalam nomor polisi plat merah bertuliskan huruf "D", akan tetapi perlu diketahui tidak seluruhnya merupakan kendaraan dinas atas nama Pemkab Bengkalis. Namun ada juga terdapat milik instansi vertikal yang beroperasi di Bengkalis atau kendaraan yang ada di desa dibeli bukan berasal dari anggaran perangkat daerah, akan tetapi tetap tercatat,"ujarnya.
Lanjut Jumiharto, BPKAD akan segera melakukan pemilahan mana yang menjadi kewenangan dan kewajiban Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membayar penunggakan pajak.[rs]
BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke
BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s
BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu
BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R