Sempat Ditolak, Ranperda RPJMD Bengkalis Dilanjutkan

Rabu, 24 Agustus 2016 11:24
Dewan Berikan Waktu Sepekan Konsultasi ke Kemendagri
BAGIKAN:
Pemkab Bengkalis Diwakili Plt Sekda Arianto penyampaikan jawaban atas usulan Ranperda
BENGKALIS - Proses perubahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bengkalis, akhirnya mulai menemukan titik terang setelah sidang paripurna mendengar jawaban pemerintah Daerah terkait pandangan umum tujuh fraksi di DPRD Bengkalis, Selasa (23/8/2016) malam.

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin diwakili Plt Sekda, H Arianto menjawab berbagai tanggapan umum fraksi, terutama bagi fraksi yang meminta penundaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2016-2020, untuk dibahas pada tahap selanjutnya, setelah dilakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis, H Indra Gunawan MH P. Hd didampingi Wakil Ketua Zuhelmi SHI dan Wakil ketua Kaderismanto, dimulai sekitar pukul 22.25 WIB dan dihadiri 27 anggota DPRD. Proses menyatukan suara pun berjalan cukup alot dan berakhir Rabu (24/8/2016), sekitar pukul 1.30 WIB dini hari.

Pantauan di gedung DPRD Bengkalis, sidang sempat ditunda karena terjadi silang pendapat terkait dilanjutkan tidaknya pembahasan Ranperda RPJMD yang diajukan Eksekutif. Akhirnya disepakati sidang diskor 15 menit. Namun karena sulit menemukan kesepakatan, skor molor hingga satu setengah jam, dan kembali dilakukan sidang sekitar pukul 1.00 WIB.

"Lima Ranperda dapat diteruskan dan dilakukan pembentukan Pansus. Sedangkan satu Ranperda RPJMD, kita tunda selama sepekan. Dan sesuai kesepakatan akan dilakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri," ujar Indra Gunawan, saat memimpin sidang usai menggelar rapat internal persama pimpinan fraksi di ruang VIP Kantor DPRD Bengkalis.

Adapun kelima Ranperda yang sudah disepakati untuk dilanjutkan adalah Ranperda SOTK, Ranperda Perubahan Perda No 9 Tahun 2012, Ranperda Perubahan Perda No 10 Tahun 2012, Ranperda Perubahan Perda No 14 Tahun 2012 dan Ranperda LKPj Kepala Daerah 2015.

Sebelumnya, empat fraksi yang menolak Ranperda RPJMD dengan berbagai alasan adalah Fraksi PAN, Fraksi  PDI-Restorasi, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra. Sementara tiga fraksi lainnya, Golkar, PKS dan Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsa dapat menerima.

Sementara 5 Ranperda lainnya, semua fraksi dapat menerima untuk dibahas sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang ada, kecuali Fraksi PAN yang meminta Ranperda SOTK ditunda mengingat Ranperda ini sejalan dengan dengan Ranperda RPJMD Kabupaten Bengkalis. (Gus)
BAGIKAN:

BACA JUGA

  • Dalam Sepekan Targetkan 10.860 Dosis Penerima

    BENGKALIS - Selama sepekan ini, Dinas Kesehatan (Diskes) secara serentak melaksanaan vaksinasi baik di titik yang ditentukan maupun di fasilitas pelayanan ke

  • 49 Pasien Covid di Kabupaten Bengkalis Dinyatakan Sembuh

    BENGKALIS - Hari ini terkonfirmasi 15 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkalis, Minggu 20 Juni 2021, 1 orang meninggal dunia dan 49 lainnya dinyatakan s

  • Satgas Covid-19 Bengkalis Jaring 30.847 Warga Pelanggar Prokes

    BENGKALIS - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Kabupaten Bengkalis memberikan teguran kepada 30.847 warga Kabu

  • Reses Wakil DPRD Bengkalis, Syahrial Fokus Kesehatan dan Lapangan Kerja

    BENGKALIS- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Syahrial berkunjung ke delapan titik daerah pemilihnya dalam rangka menjemput aspirasi masyarakat di Pulau R

  • KOMENTAR