Tahapan Pilkada 2015, KPU Bengkalis Tetap Tunggu Pengesahan Perpu

Selasa, 03 Februari 2015 13:25
BAGIKAN:
BENGKALIS -Menyikapi larangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, untuk tidak melaksanakan tahapan Pilkada sampai adanya pengesahan Peraturan Pemilu (Perpu) nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota, KPU Bengkalis tetap mengikuti prosedur tersebut dengan baik.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar, Selasa (3/2). Ia juga mengatakan hingga kini pihaknya tetap menunggu disahkannya Perpu sebagai acuan pelaksanaan Pilkada tahun 2015 dan hingga saat ini belum ada kegiatan apapun yang bisa dilakukan KPU.

"Agenda tahapan pelaksanaan pilkada serentak yang disusun KPU, masih bersifat sementara. Sementara agenda dan tahapan pelaksanaan yang pastinya, menunggu pengesahaan UU pemilu yang kabarnya akan disahkan pada 18 Februari ini," ungkap Defitri.

Ditambahkannya, untuk masa ini, yang bisa dilakukan KPU Bengkalis, hanya rapat-rapat internal saja. Sementara sosialisasi ke masyarakat maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaaan pilkada belum bisa dilakukan.

"Memang ada sosialisasi kita lakukan, namun sosialisasinya ya baru sebatas kepada media dan intansi terkait," sebutnya.

Meski KPU Bengkalis, masih menunggu disahkannya Perpu untuk melaksanakan tahapan pilkada,  katanya, koordinasi dengan instansi terkait tetap harus sudah mulai dijalankan sejak dini, agar semua kesiapan nantinya tidak kelabakan.

"Seperti Koordinasi dengan Polres sebagai institusi pengamanan pilkada dan Disdukcapil terkait data pemilih, tetap berjalan ini tetap kita lakukan. Yang pasti untuk pelaksanaan tahapan agenda pilkada yang sudah disusun KPU, kita tetap menunggu pengesahaan UU Pemilu," ungkapnya lagi.

Sementara itu Defitri juga menceritakan, mengenai rancangan KPU tentang tahapan pilkada yang serentak di tahun 2015 ini adalah pertama, yakni pendaftaran bakal calon yang dimulai sejak 26 Februari hingga 3 Maret.

Setelah itu, dilanjutkan dengan  uji publik pada13 April hingga12 Mei. Dimana tahapan ini akan dilaksanakan untuk melihat berbagai kesiapan calon dari sejumlah sudut pandang. Adapun yang menguji ini nantinya ialah 2 orang dari akademisi, 2 orang dari tokoh masyarakat dan 1 orang dari internal KPU.

Kemudian dilanjutkan dengan  penyerahan syarat dukungan perseorangan dilakukan pada 13 sampai 23 Juni. Setelah itu baru pendaftaran calon yang dilaksanakan pada 4 hingga 6 Agustus. Jika tidak ada perubahan atas apa yang di jadwalkan, untuk pemungutan suara dilaksanakan pada16 Desember 2015.(Gus)
BAGIKAN:
KOMENTAR