Tim Gabungan Terus Gelar Operasi Yustisi Di Kota Selatpanjang

Sabtu, 21 Agustus 2021 13:16
BAGIKAN:

MERANTI - Anggota Koramil 02/T.Tinggi Kodim 0303/Bengkalis kembali menggelar Operasi Yustisi gabungan dalam rangka Penerapan Protokol Kesehatan dan penegakkan hukum protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID -19) Kabupaten Kepulauan Meranti. Sabtu (21/08/21)

Untuk titik lokasi menggelar operasi tersebut yakni di simpang empat Jl.Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.

"Dalam operasi ini kita menjaring 7 orang pelanggar Prokes dan kita beri surat teguran dan sangsi sosial," terang Sertu Suprayitno salah satu anggota Koramil 02/TT yang ikut dalam operasi tersebut

Sertu Suprayitno juga menjelaskan bahwa operasi yustisi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor.22 Th 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendali Corona Virus Disase 2020 ( Covid - 19 ).

"Operasi yustisi yang kita gelar ini tujuannya adalah untuk memberi kesadaran kepada warga tentang penerapan protkes, dalam operasi ini jika ditemukan warga yang melanggar protkes akan kita beri teguran dan surat perjanjian serta sangsi sosial kepada mereka," terangnya

Lebih lanjut Babinsa mengatakan bahwa dalam pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan itu, tim gabungan melakukan pengawasan terhadap warga diseputaran Kelurahan tersebut dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk menerapkan hukum protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti," tutupnya. (And)

BAGIKAN:
KOMENTAR